Tanya Soal Kredit Macet, Bisa Akses SLIK OJK

Menurut Bambang, informasi melalui SLIK, yakni informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai jaringan komputer yang tersedia.
SLIK OJK. Masyarakat, baik individu maupun badan hukum saat ini dipermudah dengan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Melalui layanan tersebut masyakat bisa mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan kredit. (Ist)

Semarang (Tagar 6/1/2018) – Antusiasme masyarakat untuk mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau cukup tinggi. Sejak operasional pada Selasa (2/1) lalu, desk layanan SLIK di kantor pusat OJK di Jakarta maupun di kantor OJK yang tersebar di 37 kota di Tanah Air, diakses masyarakat individu maupun badan hukum, baik datang langsung maupun via call center OJK di 157.

Di desk layanan SLIK OJK Regional 3 Jateng dan DIY, sebanyak 14 debitur telah datang dan meminta informasi data debitur mereka. “Seluruhnya debitur perorangan atau individu,” tutur Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Bambang Kiswono dalam siaran persnya, Sabtu (6/1). Para debitur tersebut, lanjutnya, mayoritas menanyakan ada tidaknya pembiayaan/kredit macet.

Menurut Bambang, informasi yang diberikan melalui SLIK, yakni informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

Pelaksanaan SLIK berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah,” beber dia.

SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit.

Dengan demikian dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Rincinya, SLIK membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional. Selain itu, pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan, efisiensi biaya operasional dan mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

“Bagi nasabah baru, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan, mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya,” tukas Bambang. (ags)

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)