Tante di Balik Kasus Bayi Hubungan Om dan Keponakan

Pembuangan bayi hubungan gelap antara om dan keponakan di Bulukumba melibatkan tante dari ibu si bayi, yakni SU 32 tahun.
Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di bawah jembatan di Bulukumba. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Bulukumba - Kasus pembuangan bayi dari hasil hubungan terlarang antara NI, 19 tahun dengan SY, 50 tahun, yang tak lain keponakan dan om ini akhirnya terungkap fakta baru. Polisi sebut dalam persalinan hingga membuang bayi malang itu melibatkan SU, 32 tahun, yang tak lain adalah tante NI atau adik ipar dari SY.

Pengungkapan fakta baru ini, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka, SY dan SU, dalam kasus pembuangan bayi di Jembatan Raowa, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulsel, pada Selasa, 21 Januari 2020 lalu.

SU berperan bersama dengan SY meletakkan bayi itu di jembatan Kajang.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan dari hasil gelar perkara kasus pembuangan bayi menetapkan dua orang tersangka. Mereka ini berperan melakukan permufakatan jahat dalam membuang bayi tak berdosa ke jembatan.

"Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, mereka ini SY selaku ayah dari anak tersebut dan SU tante dari ibu yang melahirkan anak itu. Kedua tersangka sama-sama saudara dari orang tua dari ibu sang bayi," jelas Ali saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2020.

Dari gelar perkara tersebut ditemukan fakta-fakta jika SU, SY dan NI tinggal serumah di Desa Balleangin, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulsel. Di rumah tersebut, NI melahirkan bayi tak berdosa itu dari hasil hubungan gelapnya bersama, SY.

Dalam proses kelahiran bayi itu, NI dibantu oleh pamannya atau ayah bayi itu dan juga tantenya, SU. Kemudian, setelah sukses melahirkan bayi itu, muncullah niat jahat SU karena tak ingin ada bayi dirumahnya, apalagi tanpa ada pesta pernikahan sebelumnya. Sehingga, untuk menghilangkan jejak, SU mulai berdiskusi dengan SY dan meminta agar bayi malang ini dibuang.

Kemudian, setelah mereka sepakat membuang bayi itu, SU mulai beraksi dengan memasukkan bayi itu kedalam kantong plastik berwarna hitam lalu pergi bersama dengan SY menggunakan sepeda motor lalu membuang bayi itu ke jembatan Raowa Kajang Bulukumba.

"SU berperan bersama dengan SY meletakkan bayi itu di jembatan Kajang. SU sendiri yang mengemas anak tersebut ke dalam kantong, jadi masing-masing memiliki peran yang berbeda saat kejadian itu," ungkap Muhammad Ali.

Muhammad Ali menerangkan, jika dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yaitu NI, sang ibu bayi malang itu. Akan tetapi, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sang ibu bayi.

"Jika terbukti dengan pasal 55, maka tidak menutup kemungkinan ibu dari bayi itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi saat ini kedua tersangka kita sudah kenakan pasal 305 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali.

Sementara bayi malang itu sampai saat ini masih dilakukan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Bulukumba karena mengingat kondisinya masih lemah.

Sebelumnya, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku yang tega membuang bayinya itu berstatus keluarga dan tidak memiliki ikatan pernikahan. Dan dua pelaku ini tak lain merupakan keluarga dekat yakni antara om dan keponakan.

"Antara perempuan yang melahirkan (SI) dengan laki-laki yang berinisial (SA) adalah omnya sendiri. Mantan istri dari SA bersaudara dengan ibu dari SI, hanya memang tinggal dalam satu rumah selama ini," jelasnya. []

Berita terkait
Bayi di Bulukumba, Hasil Hubungan Om dan Keponakan
Bayi yang ditemukan di bawah jembatan di Bulukumba beberapa waktu lalu ternyata bayi hasil hubungan gelap antara om dan keponakan.
Bayi Laki-laki Ditemukan di jembatan Bulukumba
Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di bawah jembatan di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Saling Tikam, Dua Pemuda Bulukumba Tewas
Dua pemuda di Kabupaten Bulukumba meninggal dunia usai berkelahi menggunakan senjata tajam jenis badik.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.