Tangerang Selatan - Menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembelajaran dalam situasi virus Corona atau Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel memutuskan memperpanjang proses belajar dari rumah.
Kami memperpanjang proses belajar mengajar dari rumah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel melalui Dindikbud Tangsel telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/1507-Dindikbud tentang pengalihan kegiatan pembelajaran di rumah pada 16 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020.
"Iya betul, kami memperpanjang proses belajar mengajar dari rumah. Siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah hingga hingga 20 Mei 2020. Tentu hal ini menyikapi kebijakan pemerintah pusat," ucap Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono kepada Tagar, Kamis 26 Maret 2020.
Selain memperpanjang proses belajar dari rumah, kata Taryono, ujian nasional untuk sekolah negeri dan swasta juga dibatalkan, sesuai arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sementara itu, penetapan kelulusan dan kenaikan kelas siswa di sekolah menjadi kewenangan tiap masing-masing sekolah.
"Jadi penetapan kelulusan untuk jenjang SD dan SMP nanti menjadi kewenangan sekolah yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir juga dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," ucapnya.
Kegiatan belajar mengajar di rumah dalam menghadapi Covid-19 akan aktif kembali pada 2 Juni 2020, setelah kebijakan Kemendikbud menetapkan kegiatan belajar mengajar di rumah sampai 20 Mei 2020 dan ditambah dengan hari libur nasional dari 21 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.
"21 Mei sampai 21 Mei 2020 merupakan cuti bersama. Semoga wabah Covid-19 sudah selesai dan pada tanggal 2 Juni 2020 anak-anak masuk sekolah aktif," ujar Taryono. []