Tangkap Arseto Suryoaji, Polisi Ungkap Tiga Perkara

Tangkap Arseto Suryoaji, polisi ungkap tiga perkara, yakni kasus hate speech, narkoba, dan kepemilikan senjata api.
Arseto Pariadji tersangka ujaran kebencian sudah diamankan petugas Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 30/3/2018) - Polda Metro Jaya mendalami kasus ujaran kebencian terhadap tersangka Arseto Suryoaji. Saat penyelidikan kasus tersebut polisi juga temukan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram di apartemen Arseto di kawasan Tamansari Jakarta Barat.

"Kita sudah membawa yang bersangkutan ke labfor, untuk memeriksa urine, darah, rambut. Kemudian setelah tes, kemudian di apartemen Tamansari di sana kita menemukan beberapa, ada satu kotak yang isinya barbuk berupa sabu, setelah kita timbang, beratnya 0,2 gram” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (30/3).

Selain sabu seberat 0,2 gram, kata Argo, pihaknya juga menemukan barang bukti cangklong, timbangan, alat hisap, klip plastik, dan aluminium foil di Apartemen Taman Sari Jakarta Barat.

"Kemudian ada cangklong siap pakai, kita temukan timbangan, dan alat untuk menghisap buatan sendiri. Kita menemukan klip plastik dan alumunium foil yang kita temukan di apartemen Tamansari," tuturnya.

Argo juga menjelaskan, sebelum mendalami kasus tersebut, polisi sudah melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di kawasan Gading Mas. Dari sana polisi menemukan beberapa korek api, klip, dan bong narkoba.

“Kita lakukan penggeladahan di salah satu apartemen di Gading Mas Jakarta Utara, kita menemukan ada beberapa korek api kemudian plastik klip diduga adalah untuk obat terlarang dan ada juga bong. Kemudian dengan adanya temuan ini kita langsung lakukan penyelidikan kembali.” kata Argo.

Dia menuturkan, ada tiga kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka Arseto Suryoaji, yaitu kasus hate speech, narkoba, dan kepemilikan senjata api (senpi).

"Jadi ada beberapa kasus ya, yang pertama hate speech. Yang kedua adalah yang berkaitan dengan narkotika ini, sehingga yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika. Kemudian kemarin kita temukan senpi, jadi kita kenakan UU Darurat dengan hukuman 10 tahun. Jadi satu orang ini ada tiga kasus," tuturnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji Pariadji atas dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyatakan kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan marxisme.

"Kasus kemarin ada laporan 26 maret berkaitan dengan ujaran kebencian ada seseorang yang memposting di medsos isinya bahwa kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan marxisme. Padahal gak ada yang menentang sebetulnya. Dia menulis seperti itu sempet viral," ucap Argo, Kamis (29/3).

Argo mengatakan, perbuatan tersangka Arseto sudah membuat keresahan masyarakat, sehingga polisi harus melakukan penangkapan kepada tersangka tersebut.

"Sempet viral akhirnya buat keresahan dan sudah kita lakukan penangkaapan terhadap tersangka A dan kita sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," kata dia.

Lanjut dia menambahkan saat melakukan penggelahan di rumah tersangka, polisi temukan softgun, senapan angin, dan beberapa alat bong narkoba (pipetnya dan klip).

"Kita dalami berkaitan dengan senjata itu yang kedua berkaitan dengan ditemukan beberapa alat bong narkoba di rumahnya. Jadi kita cek dari kemaren oleh tim narkoba ada bongnya ada pipetnya dan klip," ujarnya. (ron)

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara