Tanggapi RUU Minol, Pakar: Kenapa Tak Tutup Sekalian Pabriknya

Pakar hukum menilai jika DPR ingin melarang peredaran minuman beralkohol lebih baik menutup sekalian pabrik produksi.
Minuman Keras (Miras) ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sulbagsel, Kamis 23 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan meminta DPR RI tak setengah-setengah dalam membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

Menurutnya, jika ingin melarang peredaran minuman beralkohol mengapa tidak sekalian menutup pabrik produksinya.

"Jika RUU itu semata-mata 'hanya' mengatur larangan minuman beralkohol, kenapa tanggung? Tidak ditutup sekalian pabriknya? Itulah delima yang terjadi," ujar Fauzan dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 15 November 2020.

Hukum adalah kristalisasi dari kepentingan-kepentingan yang saling berlawanan, tinggal bagaimana akhirnya pihak yang 'memenangkan' persaingan itulah yang akan menjadi wujud hukum.

Baca juga: DPR Bahas RUU Minol, Peneliti: Lebih Baik Awasi Peredaran Daring

Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga kelompok pandangan terkait minuman beralkohol. Pertama, kaum muslimin yang taat dalam menjalankan agamanya dan berpendapat bahwa sesuai dengan ajaran Islam, setiap minuman beralkohol adalah haram dan diharamkan.

"Kedua, kelompok masyarakat yang bisa saja meliputi kelompok penganut Islam yang masih suka meminum minuman beralkohol dan juga kelompok yang berkeyakinan bahwa alkohol adalah minuman yang tidak haram tetapi diperbolehkan serta menghangatkan," ucapnya.

Sedangkan kelompok yang ketiga adalah kelompok yang tidak terlalu memperhatikan halal dan haramnya minuman beralkohol. Namun, semata-mata hanya berpikir dari aspek peluang ekonomi yang menguntungkan secara materiil.

Fauzan menyampaikan, pemerintah maupun DPR RI dalam membuat produk hukum harus dilaksanakan dalam kerangka melayani seluruh masyarakat. Baik itu masyarakat yang tidak suka dan mengharamkan minuman beralkohol, maupun yang tidak mengharamkan minuman beralkohol.

"Artinya, tiga kelompok masyarakat tersebut di atas, adalah yang harus 'dilayani' kepentingannya oleh pemerintah. Hukum adalah kristalisasi dari kepentingan-kepentingan yang saling berlawanan, tinggal bagaimana akhirnya pihak yang 'memenangkan' persaingan itulah yang akan menjadi wujud hukum," kata dia.

Sebelumnya, pada 10 November lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut pembahasan RUU Larangan Minol diusulkan 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut bisa menjerat penjual dan konsumen.

Dalam RUU tersebut, tertulis bahwa penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengkonsumsi minuman berakohol dapat dipenjara hingga 2 tahun. RUU ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beberapa di antaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Baca juga: RUU Minol Atur Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras

Apabila RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Sementara, ancaman pidana dan denda penjual miras diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19. []

Berita terkait
RUU Minol Justru Berpotensi Tingkatkan Minuman Alkohol Ilegal
RUU Minuman Beralkohol memicu timbulnya potensi meningkatkan produksi minuman alkohol yang ilegal.
Update Terbaru, Penjual Minol Bisa Terancam 10 Tahun Penjara
Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Minol, terbaru, Baleg telah menetapkan 10 tahun penjara bagi penjual Minol.
Curhatan Penjual Arak di Bali Terkait RUU Minol
RUU Minol membuat sejumlah pedagang di arak di Bali merugi. Menurut mereka RUU ini adalah pembodohan bagi masyarakat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.