Padang - Mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok, Erlinda menggugat Wali Kota Solok Zul Elfian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 29 Juni 2020.
Erlinda tidak terima dicopot tanpa alasan yang jelas. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan Walikota Solok Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tentu beliau akan hargai apapun langkah yang diambil Buk Erlinda.
"Pemberhentian ini tidak sesuai dengan aturan berlaku. Pemberhentian merupakan bentuk hukuman yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010," kata Penasehat Hukum (PH) Erlinda, Zulkifli, Senin, 29 Juni 2020.
Menurut Zulkifli, seharusnya ada klarifikasi dari wali kota sebelum pemberhentian atau pencopotan jabatan. Atau bisa juga menunjuk petugas menangani permasalahan tersebut dengan melahirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN.
Jika melanggar disiplin, kata Zulkifli, harus diberikan hukuman secara lisan atau tertulis, atau jika sudah melewati itu baru diberhentikan dari jabatannya.
"Ini yang tidak dilalui wali kota Solok kepada jajarannya. Hanya berdasarkan rasa suka tidak suka dengan pernyataan suami kadis ini (Syamsu Rahim) yang berbeda pandangan politik dengan beliau, ini yang menjadi dasar pemberhentian," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Solok, Nurzal Gustim mengatakan, Pemko Solok menghargai keputusan Erlinda menggugat wali kota ke PTUN.
"Tentu beliau akan hargai apapun langkah yang diambil Buk Erlinda. Itu hak beliau (Buk Erlinda), setiap keputusan tentunya telah melalui proses," katanya kepada Tagar, Senin, 29 Juni 2020 malam.
Menurut Nurzal, dia belum bisa berkomunikasi langsung mempertanyakan persoalan itu kepada wali kota. Sebab, pimpinannya sedang mengikuti acara di Kota Padang.
"Wako tadi sedang acara di Padang, jadi belum bisa komunikasi langsung. (Tapi soal kasus ini) sudah di jalurnya. Buk Erlinda mengunakan haknya, yang diawal sudah disampaikan beliau akan menempuh jalur hukum. Itu yang bisa saya jawab sementara," tuturnya. []