Tangani 2.382 Kasus Korupsi, Kapolri: Kerugian Negara 7,3 T

Polri mengklaim telah menangani total 2.382 perkara tipikor dengan penyelesaian 2.113 perkara sepanjang tahun 2018-2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Pertemuan Kapolri dan Ketua KPK bertujuan untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani total 2.382 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan penyelesaian 2.113 perkara sepanjang tahun 2018-2020.

"Total kerugian negara Rp 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 3,6 triliun," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 30 September 2020.

Untuk sepanjang 2020, Idham menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan 295 perkara tipikor dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,69 triliun.

Total kerugian negara Rp 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Geram! Kapolri Mau Tempeleng Pilot Helikopter Polda Sultra

Selanjutnya, dia juga menyampaikan Polri telah mengungkap tindak pidana terorisme selama masa pandemi Covid-19. Kata Idham, sebanyak 143 tersangka telah ditetapkan, dan 7 di antaranya meninggal dunia.

"Tindak pidana terorisme selama pandemi sejak Maret sampai saat ini ditangkap pelaku teroris 143 tersangka, 135 dilaksanakan penyidikan, satu persidangan, tujuh meninggal dunia," katanya.

"Dengan rincian 97 kelompok JAD. 20 kelompok JI, 12 kelompok MIT, dan 14 kelompok medsos," tutur dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Rafli meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan khusus kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), agar dapat bekerja lebih optimal dalam menangani peredaran narkotika di Kabupaten Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Rafli menilai, hingga saat ini aparat penegak hukum belum melakukan hal tersebut secara total. Sikap itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

"Hampir tiap minggu saya dapat laporan masyarakat dan institusi Polri serta BNN, terhadap dua permasalahan besar narkoba di Aceh," kata Rafli kepada Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Ditanya Kasus Djoko Tjandra dan Kejagung, Kapolri Oper Bareskrim

Dia menilai, dalam hal ini Jokowi harus memberikan arahan kepada Polri dan BNN. Arahan yang dimaksud, yakni bagaimana cara menangani permasalahan penyalahgunaan ganja tersebut.

"Jadi kalau memang kita betul-betul consern untuk memberantas ganja ini, secara khusus lembaga terkait diberikan wewenang, dan kebijakan yang betul-betul besar. Saya ingin mengajak melalui Ketua DPR Puan Maharani, saya mengajak Presiden Jokowi harus memberikan semacam arahan tegas," ucap Rafli menambahkan.

Di lokasi yang sama, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis juga meminta pemerintah lebih gencar lagi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah Sumatera Utara (Sumut).

Iskan menegaskan, dirinya akan terus menyuarakan hal tersebut sampai pemerintah dapat memberikan jawaban yang tepat bagaimana penanganan narkotika di Sumut.

"Saya minta jawaban kalo tidak saya akan teriak tiap minggu di parlemen ini. Jangan lengah, di tengah kita sibuk menangani covid-19, jangan sampai narkoba berhasil menghancurkan bangsa kita," ucap Iskan.[]

Berita terkait
Kapolri: Sejak Awal 2020, Polri Ungkap 29.615 Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan capaian Polri dalam pengungkapan kasus narkoba. Sejak awal tahun 2020 sebanyak 29.615 kasus diungkap.
Hinca Pandjaitan Minta Kapolri Kejar TPPU Kejahatan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyinggung tentang hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU kejahatan narkoba.
Kapolri ke DPR, Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan menunda gelar perkara kebakaran Kejagung karena Kapolri sedang ke DPR.