Untuk Indonesia

Tangan Jahat di Balik Berita Jokowi Harus Minta Maaf

Ada tangan jahat yang mengarahkan media membuat berita salah soal putusan PTUN terkait blokir internet di Papua, seolah Jokowi harus minta maaf.
Presiden Jokowi di ruang kerja di Istana Bogor. (Foto: Instagram/@jokowi)

Akademisi dari Universitas Indonesia Ade Armando menilai ada unsur kesengajaan pihak-pihak tertentu di balik kesalahan banyak media online dalam memberitakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemblokiran akses internet oleh pemerintah di Papua saat terjadi kerusuhan tahun lalu.

Ade Armando mengatakan kesalahan pemberitaan tersebut memang sudah selesai dimediasi oleh Dewan Pers. Sebanyak 27 media massa online pun telah mengakui kesalahan mereka. Tapi, ada hal yang mengganjal menurut Ade. Berikut opini lengkap Ade Armando.

Oleh: Ade Armando

Anda mungkin sudah dengar ya, bahwa Dewan Pers sudah mengundang 27 redaksi media massa online. Dan 27 media massa online tersebut mengakui bahwa mereka telah salah memberitakan adanya perintah dari PTUN agar Pak Jokowi meminta maaf kepada rakyat Indonesia, terkait dengan pemblokiran internet di Papua tahun lalu.

Perintah PTUN itu tidak pernah ada, jadi media massa secara bersama-sama melakukan kesalahan kolektif, karena mereka menyatakan bahwa seolah-olah ada perintah kepada Pak Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Nah, 27 media yang diundang tersebut mengaku salah. Seharusnya yang diundang 33. Semula diberitakan bahwa ada 33 media online yang melakukan kesalahan serupa. Tapi barangkali sekitar enam di antaranya itu adalah media yang tidak terdaftar, atau media yang barangkali juga tidak memiliki alamat yang Jelas, sehingga tidak dapat dihubungi oleh Dewan Pers.

Tapi yang penting ada 27, dan 27 ini bukan media kecil ya. Ada Kompas di situ, ada Tempo, ada Tirto, ada Viva, ada CNN Indonesia, ada BBC, bahkan ada kantor berita Antara, Merdeka, ada Suara Karya, pokoknya ada media-media besar lainnya. Jumlahnya jadi cukup besar ya, 27 media datang ke Dewan Pers, sehingga saking banyaknya harus dibagi dalam dua batch, hari pertama dan hari kedua.

Dan dalam pertemuan tersebut, saya tidak hadir, tapi saya memperoleh informasi dari surat yang dikirmkan Dewan Pers kepada kami, karena kamilah yang melaporkan waktu itu bahwa ada pemberitaan yang salah tersebut.

Nah, jadi ada dua kali batch, dan di dua batch itu semua media mengakui bahwa mereka memang salah. Tapi menurut mereka, kesalahan tersebut itu enggak ada kesengajaan dan Jokowi tampil seperti bersalah, gitu ya. Harus minta maaf.

Jadi itu kesalahan yang terjadi karena kelalaian semata. Bukan karena mereka ingin menyebarkan hoaks atau menipu masyarakat. Nah, saya berusaha mencari tahu, saya wawancara juga, saya tanya-tanya sebetulnya berbagai wartawan, banyak wartawan yang saya kenal. Saya tanya, kenapa sih? Apa sih sebenarnya yang terjadi ketika itu? Di awal Juni itu sampai ada kesalahan pemberitaan tersebut?

Nah, jawabannya saya kumpulkan dan kurang lebih, saya duga ceritanya begini, para wartawan itu tidak mendengarkan langsung keputusan PTUN ketika sidang PTUN itu dilakukan. Jadi ketika di ujung ada keputusan bahwa dinyatakan bersalah karena memblokir internet, itu mereka enggak dengar langsung. Katanya pada saat itu sinyalnya buruk. Jadi ada gangguan teknis. Karena mereka sendiri enggak hadir di ruang pengadilan. Mereka cuma menyaksikannya melalui live streaming di internet.

Nah, pada saat keputusan akhir dari pengadilan itu diambil, mereka tidak mendengar secara jelas, karena katanya tadi internetnya buruk. Karena itulah kemudian wartawan mencari tahu apa yang sesungguhnya diputuskan ketika itu. Nah, untuk itu mereka merujuk pada website PTUN. Di dalam website PTUN, itu ada petitum, gugatan dari pihak-pihak yang menggugat Pak Jokowi ketika itu.

Tapi enggak ada amar putusan ya, karena kan amar putusannya baru saja dikeluarkan, jadi belum sempat diunggah di website PTUN. Jadi yang mereka baca adalah gugatan yang dilakukan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan SafeNet. Itu yang mereka baca.

Dalam dokumen tersebut memang ada pernyataan, gugatan agar Pak Jokowi minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Tapi lagi-lagi saya beri catatan, bahwa di keputusan PTUN itu enggak ada. Nah, si para wartawan ini menyangka bahwa isi gugatan adalah sama dengan isi amar putusan. Nah, mereka katanya berusaha konfirmasi kepada pihak PTUN, tapi enggak berhasil. Maka, mereka kemudian memberitakan begitu saja. Isi gugatan dari AJI dan SafeNet itu seperti sebagai seolah-olah amar keputusan. Maka, diberitakanlah bahwa Pak Jokowi harus minta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Nah, celakanya lagi, begitu itu menyebar melalui media-media besar, media yang lebih kecil, termasuk media daerah juga menyiarkannya. Baru kemudian ketika mereka beberapa jam kemudian sadar bahwa terjadi kesalahan, mereka buru-buru mengoreksi dan mengubah isi berita tersebut tanpa secara tegas menyatakan bahwa berita yang tadi itu salah.

Ada tangan-tangan yang mengarahkan disinformasi. Jadi saya merasa, menduga, mengira, bahwa media ini dimanfaatkan.

Nah, menurut Dewan Pers, semua media ketika dipanggil oleh Dewan Pers memberikan jawaban yang kurang lebih serupa. Ceritanya seperti itu. Tidak ada kesengajaan atau keinginan buruk.

Apa sikap Dewan Pers? Dewan Pers menyatakan media bertindak tidak profesional. Menurut Dewan Pers, semua media melakukan kesalahan yang sangat mendasar, tiga hal itu adalah pertama, menggunakan informasi yang tidak akurat. Kedua, tidak melakukan konfirmasi yang memadai. Dan ketiga, akhirnya melakukan pemberitaan yang cenderung menghakimi. Itulah keputusan Dewan Pers.

Dewan Pers tidak memberikan sanksi apa-apa kepada para media tersebut. Yang kalau saya baca, surat yang dikeluarkan Dewan Pers kepada media, itu hanya menyatakan Dewan Pers mengingatkan bahwa akurasi data, konfirmasi, dan uji informasi adalah prinsip fundamental dalam dunia jurnalistik.

Terus Dewan Pers juga mengimbau agar para jurnalis itu senantiasa bertumpu pada verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada sanksi, hanya imbauan dan peringatan kepada para jurnalis.

Itulah yang dikeluarkan Dewan Pers. Case closed. Apakah begitu saja bisa ditutup? Buat saya sih atau banyak kalangan yang percaya pada arti kebebasan pers dalam demokrasi, ada persoalan yang sangat serius.

Dalam demokrasi, kebebasan pers adalah satu prinsip utama yang terus kita perjuangkan. Kenapa? Karena kita percaya bahwa media massa adalah pengawal demokrasi. Dia adalah watch dog of the government, pengawas pemerintah. Dia adalah fourth state of democracy, pilar keempat dalam demokrasi. Yaitu setelah eksekutif, legislatif, yudikatif, baru kemudian media massa.

Media massa itu kerjaannya mengawasi. Mengawasi pemerintah, mengawasi parlemen, mengawasi hakim. Nah karena dia sedemikian penting perannya dalam masyarakat, maka kita akan selalu membela hak jurnalis untuk bekerja tanpa diintervensi oleh pemerintah.

Karena warga negara dalam masyarakat demokratis harus punya informasi yang cukup mengenai apa yang terjadi di lingkungannya. Dan di situlah posisi media. Dia menjadikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat.

Kita percaya, begitu media massa bisa diintervensi pemerintah, media massa tidak bisa lagi melayani kepentingan publik secara efektif. Karena itulah kalau Anda ingat, di zaman orde baru, media massa sangat dikontrol pemerintah, dan sejak reformasi kita bersama-sama mendorong agar lahir Undang-Undang Pers yang menyatakan negara tidak bisa mengintervensi media massa.

Izin media massa misalnya tidak bisa dicabut. Di zaman orde baru, ada yang namanya SIUPP, dan SIUPP itu bisa dicabut kalau media massa bandel. Sekarang pemerintah enggak bisa mencabut izin penerbitan. Dan yang mengawasi media, pers, bukan lagi pemerintah melainkan yang namanya Dewan Pers.

Dewan Pers ini bukan pemerintah. Dia adalah lembaga yang di dalamnya ada wakil jurnalis, ada wakil perusahaan media dan ada wakil masyarakat. Jadi kita sangat percaya pada kemerdekaan pers. Tapi, kemerdekaan pers itu hanya akan berarti kalau memang media massa bisa menyajikan informasi yang benar. Kalau ternyata dengan kebebasan pers itu media menyajikan informasi yang bohong, atau disinformasi atau manipulasi informasi, maka enggak ada artinya kemerdekaan pers itu.

Kalau media massa tidak berhati-hati menjaga kebenaran informasi yang disajikan, media justru bisa menjadi penyebar kebohongan, disinformasi. Kredibilitas media ini menjadi semakin penting, di mana kita hidup dalam zona di mana hoaks, hate speech, kebohongan itu bisa menyebar dengan sangat cepat melalui media-media di internet.

Orang kan sering tanya, bagaimana ya cara menghadapi kebohongan, hoaks dan disinformasi di dunia internet saat ini. Kecenderungan kita adalah menjawab, "Ya makanya kita harus merujuk pada media-media yang punya kredibilitas, jangan percaya pada media abal-abal. Percayalah pada media yang punya legitimasi di tengah masyarakat, yang kredibel".

Tapi sekarang kalau media yang punya kredibilitas pun tidak bisa lagi dipercaya, masyarakat harus berpaling ke mana? Karena itulah menurut saya, salah berita oleh 27 media online ini sungguh-sungguh mengkhawatirkan. Karena kesalahan para jurnalis ini luar biasa mendasar.

Begini, kalau mereka mengatakan mereka tidak mendengar secara jelas apa keputusan hakim pada saat itu, ya mau enggak mau mereka harus cari dulu, apa keputusan yang jelas. Mereka harus cari tahu dari sumbernya, ya PTUN.

Mereka kan enggak bisa begitu saja membuka website PTUN kemudian mengutip begitu saja surat gugatan yang dikeluarkan oleh AJI dan SafeNet tersebut. Saya baca kok. Dan di sana jelas itu namanya dokumen isi gugatan.

Akibatnya memang Detik agak telat menyiarkan berita tersebut dibandingkan media online lainnya. Tapi kan enggak apa-apa, yang penting akurat isinya.

Jadi saya sangat heran kalau para jurnalis ini mengira bahwa isi gugatan adalah sama dengn isi amar keputusan. Kalau itu mereka lakukan, itu kesalahan yang luar biasa elementer. Amatiran. Dan kok mereka ini, para jurnalis berani-beraninya menulis sebuah berita tanpa mengandalkan sumber yang terkonfirmasi, atau berita yang terkonfirmasi.

Mereka harus cari dulu, ya, narasumber yang otoritatif. Jadi dengan segenap maaf, saya harus bilang bahwa kesalahan ini kesalahan yang mendasar. Kesalahan yang cemen banget dilakukan oleh para wartawan, dan saya percaya tentu saja enggak semua media atau semua wartawan ya semendasar itu kelemahannya.

Saya kasih contoh, saya bicara dengan wartawan Detik, dan Detik termasuk media yang tidak memberitakan berita salah tersebut. Mereka enggak memberitakan bahwa Pak Jokowi harus minta maaf. Nah dari obrolan itu saya tahu, Detik tidak melakukan kesalahan tersebut karena mereka dengan saksama mendengar ulang rekaman pemberitaan tersebut. Jadi pada saat live mereka memang juga tidak mendengar, tetapi kan kemudian ada rekamannya, dan rekamannya itulah yang mereka dengar ulang.

Enggak semua, karena panjang. Dua jam-an katanya. Jadi ujungnya saja, ketika keputusan itu diambil mereka pelajari lagi, mereka dengarkan lagi secara saksama. Sehingga mereka tahu bahwa tidak pernah ada amar keputusan dari PTUN yang menyatakan bahwa Pak Jokowi harus minta maaf. Akibatnya memang Detik agak telat menyiarkan berita tersebut dibandingkan media online lainnya. Tapi kan enggak apa-apa, yang penting akurat isinya.

Nah, pertanyaan saya, kok media lain tidak melakukan hal serupa dengan wartawan Detik. Ini janggal dan terus terang semua penjelasan yang diberikan ke Dewan Pers itu janggal.

Saya membayangkan begini ya, bayangkan para wartawan itu enggak hadir di ruang pengadilan, mereka mendengarkan live streaming dari lokasi mereka masing-masing ya. Bayangkan ada 27 tadi ya, ada 30 bahkan. Mereka sama-sama salah mendengar atau tidak bisa mendengar keputusan pengadilan pada saat live streaming.

Mereka langsung jadinya sama-sama membuka website PTUN. Itu saja menarik ya, mereka kompak sama-sama membuka website PTUN, dan sama-sama yang dibaca itu adalah surat gugatan dari AJI dan SafeNet. Surat gugatan, bukan amar keputusan.

Dan mereka kok bisa-bisanya sama-sama enggak paham, bahwa isi gugatan itu belum tentu atau sangat mungkin berbeda dengan amar keputusan. Jadi maksud saya begini, kesalahan mengutip itu sudah bodoh. Mengutip gugatan seolah-olah itu amar keputusan, itu sudah bodoh, cerobohlah.

Pertanyaannya, kok yang ceroboh berjemaah ya? Kok ramai-ramai ya? Kok puluhan sih? Kok terus bisa merasa sama, enggak merasa perlu konfirmasi? Ya, setelah baca itu kok enggak konfirmasi? Kalau satu dua mengatakan "Kita enggak bisa memperoleh narasumber yang bisa menjelaskan". Masa' 20-20-nya enggak bisa, 20-20-nya enggak bisa menghubungi PTUN.

Jadi, kalau kecerobohan ini dilakukan satu dua media, masih bisa dipahamilah, namanya manusia. Tapi kalau kesalahannya ramai-ramai, 27. Itu bagaimana menjelaskannya. Masalahnya, itu tidak dijelaskan oleh para pemimpin redaksi ketika mereka bertemu dengan Dewan Pers. Mereka bilang saja kami lalai, itu saja. Dewan Pers juga tidak mengejarnya, ya sudah terima, lalai kalian itu.

Sehingga kita ujung-ujungnya cuma tahu bahwa ternyata terjadi kelalaian, bahwa media massa tidak profesional, mereka tidak akurat, tidak menverifikasi, kemudian memberikan berita yang menghakimi dan itu salah semua. Tapi hanya itu, titik.

Karena buat saya sebetulnya ada sesuatu yang lebih serius. It doesn't make sense semua penjelasan itu. Saya lebih percaya pada sebuah cerita dari seorang teman wartawan, wartawan ini bilang bahwa media itu dapat informasi yang salah dari sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang memang kredibel. Dari sanalah mereka mengira bahwa Pak Jokowi harus minta maaf.

Nah, itu siaran pers. Tapi siaran pers itu kemudian beberapa jam kemudian diralat dengan siaran pers kedua, yang mengatakan tidak begitu. Tapi sudah kepalang disiarkan. Nah, kenapa media massa menyiarkan siaran pers dari lembaga tersebut? Karena menurut mereka lembaga tersebut cukup kredibel, cukup dapat dipercaya.

Tapi, lagi-lagi pertanyaannya adalah kenapa dia tidak verifikasi. Oh iya, saya juga tidak bisa menyebut nama lembaga tersebut, karena ketika si wartawan diminta untuk menunjukkan mana siaran pers yang tadi dikatakan dikeluarkan oleh lembaga tersebut, si wartawan ini juga enggak bisa menunjukkannya.

Jadi, kalau disebut nama lembaganya enggak fair juga. Tapi terus terang saya menduga bahwa kesalahan pemberitaan ini bukan kesalahan kecerobohan semata. Saya enggak bilang bahwa media massa yang berniat buruk ya. Saya tidak mengatakan media massa dengan sengaja ingin menyudutkan pemerintah. Enggak begitu.

Tapi saya menganggap di belakang ini ada sebuah..., ada tangan-tangan yang mengarahkan disinformasi. Jadi saya merasa, menduga, mengira, bahwa media ini dimanfaatkan. Kejujuran mereka, ketulusan mereka, kenaifan mereka, keinginan mereka untuk cepat-cepat memberitakan hal-hal yang penting, begitu ya, itu dimanfaatkan oleh kalangan-kalangan tertentu yang menyebarkan tadi, siaran pers yang salah tersebut.

Dengan kata lain, para jurnalis itu dimanipulasi. Tapi masalahnya, ketika itu terjadi, media massa pun enggan untuk mengakuinya. Tidak mau cerita bahwa mereka tertipu, karena kesalahan seperti itu memang kesalahan yang relatif memalukan. Karena itu mereka di depan Dewan Pers mengatakan mereka lalai, dan mereka minta maaf.

Anda sendiri tentu bisa punya teori sendiri mengenai itu. Semua jadinya spekulatif. Yang tadi saya bilang itu spekulatif, belum tentu juga benar, tapi apa pun penjelasannya, kita harus sadar bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak. Indonesia masih akan terus diganggu dengan hal-hal yang mendasar seperti ini. Dan ini harus kita hadapi, dan untuk menghadapinya kita harus bekerja sama, enggak ada cara lain. Kita enggak bisa lengah, kita enggak bisa lalai. Kita harus terus gunakan akal sehat kita, karena tanpa akan sehat, percayalah Indonesia tidak akan selamat.

*Dosen di Universitas Indonesia

(PEN)

Baca juga:

Berita terkait
Bersalah Blokir Internet Papua, Jokowi Batal Banding
PTUN menvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pembatasan internet saat rusuh di Papua. Meski demikian Jokowi enggan ajukan banding
Jokowi Diminta Tak Ajukan Banding Kasus Internet Papua
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan tidak melakukan upaya banding setelah PTUN Jakarta memvonis bersalah soal internet Papua.
Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Presiden Jokowi bersalah memblokir internet di Papua-Papua Barat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.