Tanda Tangan Digital Solusi di Tengah Pandemi Corona

Tanda tangan secara digital atau elektronik menjadi solusi transaksi keuangan dalam new normal karena mengedepankan konsep minim sentuhan.
Ilustrasi - Tanda tangan digital. (Foto: Antara/HO)

Jakarta - Tanda tangan secara digital atau elektronik menjadi solusi transaksi keuangan dalam new normal atau masa kenormalan baru pandemi Covid-19, karena mengedepankan konsep minim sentuhan atau low touch economy.

Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi. 

"Kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada masa normal baru sekarang," kata Direktur PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Sati Rasuanto dalam siaran pers, Selasa, 11 Agutus 2020, dikutip dari Antara. 

Pada penggunaannya, proses pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi calon pengguna layanan teknologi finansial bisa dilakukan dalam waktu singkat dan hemat biaya. Tanda tangan elektronik juga dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi dan persetujuan surat perjanjian secara elektronik. 

Kendati demikikian, terdapat kendala dalam penerapan tanda tangan elektronik, salah satunya belum tersertifikasi dan rentan dimodifikasi. Adapun secara visual, juga sulit dibedakan antara dokumen asli atau palsu, dan kepemilikan dokumen pun dapat diubah, sehingga hal itu menjadi tantangan yang perlu segera diatasi. 

"Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik," kata dia. 

"Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin," tambah Sati. 

Keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Undang-undang itu menyatakan tanda tangan elektronik berkekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan mengidentifikasi dan memverifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal itu meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia. 

Sati menuturkan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sehingga memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik. 

Artinya, tanda tangan elektronik yang diterbitkan VIDA memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena telah bersertifikasi, bersifat unik, melekat pada satu identitas yang terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum yang sah. 

Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitan tanda tangan elektronik kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001. 

Seluruh isi dokumen dilindungi dengan menggunakan kriptografi, dan hanya dapat diakses oleh pengguna melalui verifikasi identitas VIDA yaitu proses validasi identitas seseorang berdasarkan sumber data yang terpercaya. 

VIDA menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA menerbitkan sertifikat elektronik (sesuai dengan Peraturan Kominfo No. 11/2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik). 

"Dalam situasi dan kondisi dunia usaha saat ini, sudah saatnya masyarakat dan sektor bisnis cepat beradaptasi dan memperhatikan masalah keamanan dan privasi informasi dan identitas digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya," ujar Sati.[]

Berita terkait
Google Gantikan Google Play Music ke YouTube Music
Google mengonfirmasi akan menyetop layanan Google Play Music pada akhir tahun 2020, dan YouTube Music sebagai penggantinya.
Dilarang Beroperasi, TikTok Tuntut Pemerintah AS
Dalam gugatannya, TikTok mengatakan bahwa tindakan Trump sangat tidak konstitusional karena gagal memberi perusahaan kesempatan untuk menanggapi.
Toshiba Hengkang dari Pasar Laptop Global
Ke depannya, perusahaan yang didirikan pada 1939 ini akan berhenti memproduksi laptop model apa pun.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.