Tambang Longsor Rembang Tak Berizin, Tanggapan AHK

Aktivitas penambangan yang menewaskan 2 pekerja di Desa Blimbing, Rembang, ternyata belum berizin. Bagaimana tanggapan PT AHK selaku pengelola?
Lokasi pertambangan Desa Blimbing, Sluke, Rembang, longsor dan mengakibatkan dua sopir tewas dan satu sopir lainnya luka, Rabu, 6 Mei 2020. Ternyata Dinas ESDM Jawa Tengah menyatakan tidak ada izin di pertambangan itu. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Lokasi pertambangan di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, Rembang ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Sebab, kawasan tersebut bukan peruntukan untuk penambangan.

Di situ bukan kegiatan tambang, karena tidak memiliki izin tambang. Jadi bukan kawasan peruntukan pertambangan.

Artinya, aktivitas yang dilakukan oleh pengelola pertambangan, PT Amir Hajar Kilsi (AHK) adalah ilegal. Demikian diungkapkan Kepala Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan Teguh Yudi Pristiyanto. 

"Di situ bukan kegiatan tambang, karena tidak memiliki izin tambang. Jadi bukan kawasan peruntukan pertambangan," tutur dia saat dihubungi lewat seluler, Jumat, 8 Mei 2020.

Teguh menjelaskan untuk mendapat izin pertambangan harus melalui beberapa tahapan. Tahap awal, mengantongi izin tata ruang. Kemudian, izin lingkungan, hingga perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

”Kalau izin tata ruang itu terpenuhi, terus mengajukan wilayah usaha pertambangan. Kalau itu terpenuhi semua, baru produksi nanti yang mengeluarkan izin pemerintah provinsi,” ucap dia. 

Teguh menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan pembinaan jika pertambangan tersebut tidak mengantongi izin. Karenanya, Dinas ESDM Jawa Tengah tidak bisa memberikan banyak komentar soal penambangan di Desa Blimbing yang menewaskan dua orang.

"Untuk saat ini penanganannya kami serahkan kepada pihak yang berwajib. Karena kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan," tuturnya. 

Karena bukan wewenang ESDM, kemungkinan Dinas ESDM hanya akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam bidang pertambangan di proses penyidikan kepolisian.

"Mungkin nanti saat gelar perkara kami menjadi tim ahli dalam kasus longsor itu," ucap dia.

Sementara PT AHK melalui perwakilannya, Caris K tidak memberikan tanggapan banyak soal tidak adanya izin penambangan di Blimbing. Caris hanya menyatakan menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.  

"Kami serahkan kepada pihak kepolisian Mas, kami menunggu penyelidikan yang berwajib. Yang jelas secara corporate kami akan pertanggungjawabkan segala hal yang menjadi konsekuensi atas kejadian ini," katanya. 

Caris juga menyatakan perusahaannya sangat berduka dengan kejadian yang menimpa para pekerja. "Mohon maaf sebesar-besarnya," tuturnya. 

Diketahui, longsor terjadi pada tebing penambangan tanah di Desa Blimbing, Sluke, Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 14.51 WIB. Kejadian longsor itu mengakibatkan dua sopir dump truck meninggal di tempat dan satu sopir lain mengalami luka berat. 

Para korban tertimpa material longsoran saat antre mengisi tanah di bawah tebing yang longsor. Polisi Rembang yang menyelidiki peristiwa tersebut menduga ada prosedur yang tidak dijalankan pengelola pertambangan hingga memicu terjadinya longsor. []  

Baca juga: 

Berita terkait
Tambang Longsor Rembang, Polisi: Tak Sesuai Prosedur
Polisi menduga ada kesalahan prosedur penambangan di Blimbing, Kecamatan Sluke, Rembang. Tebing tambang longsor dan menewaskan 2 orang.
Tebing Blimbing Rembang Longsor, 2 Sopir Truk Tewas
Tebing di area penambangan di Desa Blimbing, Sluke, Rembang, longsor. 2 Sopir tewas dan 1 sopir lainnya luka.
5 Hari Misteri Hilangnya Nelayan Rembang
Hingga hari kelima pencarian, keberadaan Darsono, nelayan yang dilaporkan hilang di laut masih jadi misteri. Apa kendala pencarian?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.