Tambang Emas Ilegal Sijunjung, 4 Orang Diciduk

Empat orang diduga menambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung dicikuk Polda Sumatera Barat.
Lokasi penangkapan pelaku dugaan penambang emas ilegal di Nagari Tanjuang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Dok. Polda Sumbar)

Sijunjung - Polisi meringkus empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal (ilegal mining).

Sudah ditahan, saat ini masih didalami baik aktivitas yang dilakukan maupun para pelaku itu.

Para pelaku ditangkap jajaran Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar pada Senin, 31 Agustus 2020. Mereka berinisial, DYN, 40 tahun, ATI, 26 tahun, ADM, 26 tahun, dan IZL, 36 tahun. Mereka diciduk aparat.

"Yang menangani kasus itu Polda Sumbar," kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, Jumat, 4 September 2020.

Pengungkapan kasus dugaan kasus tambang tak berizin di Nagari Tanjuang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Sijunjung itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi selama beberapa waktu belakangan. Saat ditangkap mereka sedang beraktivitas dan tidak bisa mengelak saat kami bekuk," katanya.

Selain itu, Satake mengatakan bahwa pelaku ditangkap lantaran kegiatan penambangan emas dan pasir batu yang dilakukan tidak dilengkapi dengan izin dan dokumen tambang yang sah.

"Jatuhnya ini ilegal mining sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba," katanya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar. Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit truk merek Cold Diesel nomor polisi BA 8867 IQ beserta STNK berisi pasir lebih kurang enam kubik, dua unit ipa paralon ukuran 4 inci beserta selang warna biru dan satu unit alat penghisap pasir dan batu.

"Sudah ditahan, saat ini masih didalami baik aktivitas yang dilakukan maupun para pelaku itu," tutur Satake. []



Berita terkait
Saksi Korupsi, Bupati Sijunjung Dipanggil Polisi
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dipanggil polisi. Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dua mantan wakil Ketua DPRD Sijunjung.
Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Ditahan Polisi
Dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung ditahan polisi karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Mobil Masuk Sawah Usai Tabrak 2 Motor di Sijunjung
Mobil terbalik ke dalam sawah usai menabrak dua sepeda motor di Sijunjung.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.