Sijunjung - Polisi meringkus empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal (ilegal mining).
Sudah ditahan, saat ini masih didalami baik aktivitas yang dilakukan maupun para pelaku itu.
Para pelaku ditangkap jajaran Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar pada Senin, 31 Agustus 2020. Mereka berinisial, DYN, 40 tahun, ATI, 26 tahun, ADM, 26 tahun, dan IZL, 36 tahun. Mereka diciduk aparat.
"Yang menangani kasus itu Polda Sumbar," kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, Jumat, 4 September 2020.
Pengungkapan kasus dugaan kasus tambang tak berizin di Nagari Tanjuang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Sijunjung itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi selama beberapa waktu belakangan. Saat ditangkap mereka sedang beraktivitas dan tidak bisa mengelak saat kami bekuk," katanya.
Selain itu, Satake mengatakan bahwa pelaku ditangkap lantaran kegiatan penambangan emas dan pasir batu yang dilakukan tidak dilengkapi dengan izin dan dokumen tambang yang sah.
"Jatuhnya ini ilegal mining sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba," katanya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar. Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit truk merek Cold Diesel nomor polisi BA 8867 IQ beserta STNK berisi pasir lebih kurang enam kubik, dua unit ipa paralon ukuran 4 inci beserta selang warna biru dan satu unit alat penghisap pasir dan batu.
"Sudah ditahan, saat ini masih didalami baik aktivitas yang dilakukan maupun para pelaku itu," tutur Satake. []