Takut Corona, Unsyiah Perpanjang Masa Belajar Online

Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Aceh memperpanjang masa pembelajaran daring (online) sampai akhir Semester Genap 2019/2020 akibat wabah corona.
Peserta Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Syiah Kuala, Kamis 18 Juli 2019. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Aceh melalui Surat Edaran Rektor No. B/1669/UN11/KP11.00/2020 memutuskan untuk memperpanjang masa pembelajaran daring (online) sampai akhir Semester Genap 2019/2020. 

Rektor Unsyiah Prof. Samsul Rizal mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini baik ditingkat nasional atau Aceh.

Rektor menjelaskan, sebelumnya Unsyiah memberlakukan pembelajaran daring selama dua minggu, yaitu terhitung mulai tanggal 17 – 30 Maret 2020. Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Unsyiah sehingga masa pembelajaran online tersebut harus diperpanjang.

Di antaranya adalah keputusan Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

“Selain itu, kita memantau kondisi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan. Maka Unsyiah harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini,” kata Samsul dalam keterangan yang diterima Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor tersebut, Rektor mengajak Civitas Akademika Unsyiah untuk menjaga kesehatan dan kebugaran dengan konsumsi makanan bergizi serta minum dan istirahat yang cukup. Menghindari interaksi sosial dan tidak berada di tempat keramaian jika tidak penting (physical distancing).

Kondisi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan. Maka Unsyiah harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini.

“Kita juga menghimbau segenap civitas akademika unsyiah untuk menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya. Berdoa agar wabah Covid-19 dapat segera teratasi. Lalu menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di mana saja berada,” ujarnya.

Selain itu, Unsyiah juga memutuskan bahwa selama pembelajaran daring untuk menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi E-learning Unsyiah, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring dalam pelaksanaan proses perkuliahan sampai akhir Semester Genap 2019/2020, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Kemudian, praktikum dalam bentuk lainnya yang relevan secara daring, dan proses pembimbingan tugas akhir, tesis, disertasi dan kegiatan pembimbingan lainnya.

Lalu semua bentuk seminar atau sidang mahasiswa dapat dilaksanakan di bawah koordinasi fakultas atau pascasarjana, dengan mengutamakan penggunaan aplikasi video conference dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, jika harus ada kegiatan dalam ruangan.

Begitu pula dengan kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa di laboratorium, dapat dilaksanakan atas izin pimpinan fakultas dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan penelitian berlokasi di luar kampus tidak diperkenankan.

Baca juga: Khawatir Corona, Unsyiah Tiadakan Kuliah Tatap Muka

Selanjutnya, Unsyiah memperbolehkan mahasiswa untuk kembali ke tempat asal masing-masing dan harus melakukan self-isolated selama 14 hari. Sementara dosen dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan meninggalkan kota Banda Aceh jika tidak ada hal penting.

Pada Surat Edaran yang berlaku sampai 29 Mei 2020 tersebut, rektor juga memutuskan bahwa rapat atau pertemuan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi video conference (untuk pertemuan lebih 40 menit, UPT TIK menyediakan layanan aplikasi Zoom berlisensi). 

Begitu pula dengan rapat tertentu dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung atas persetujuan Rektor, Dekan, atau Direktur Pascasarjana, dengan peserta maksimal 10 orang dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Ketentuan lain dalam Lampiran Surat Edaran Rektor No. B/1491/UN11/KP11.00/2020 tetap berlaku, kecuali hal-hal yang telah diatur kembali dalam surat edaran ini.

“Melalui keputusan ini kita berharap, agar terbangun kesadaran bersama. Bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini,” katanya. []

Berita terkait
Pasien PDP Covid-19 di Aceh Meninggal Dunia Lagi
Sejauh ini, sudah 2 pasien PDP Covid-19 yang meninggal dunia di RSUDZA Aceh. Tetapi keduanya juga belum keluar hasil pemeriksaan laboratorium.
Undang 2.400 Tamu, Warga Aceh Batal Resepsi Nikah
Seorang warga Kota Lhokseumawe, Aceh, Riza Mirza batal menggelar resepsi pernikahannya untuk mencegah virus corona atau Covid-19.
Sepasang Suami Istri Jadi Profesor di Unsyiah Aceh
Dua dari tiga profesor yang dilantik di Gedung AAC Dayan Dawood kampus Unsyiah di Kota Banda Aceh, Aceh adalah sepasang suami istri.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu