Tak Terkait Korupsi, Rumah Mantan Wali Kota Dikembalikan

Permohonan keluarga mantan Wali Kota Banda Aceh almarhum Mawardy Nurdin terkait penyitaan rumah oleh kejaksaan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Mantan Wali Kota Banda Aceh almarhum Mawardy Nurdin. (Foto: Ist)

Banda Aceh, (Tagar 14/7/2017) – Permohonan keluarga mantan Wali Kota Banda Aceh almarhum Mawardy Nurdin terkait penyitaan rumah oleh kejaksaan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan hakim tunggal Eddy di ruang sidang utama PN Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/7).

“Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan keluarga almarhum Mawardy Nurdin menyangkut penyitaan rumah yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Eddy.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Eddy menyatakan, rumah tersebut didapat almarhum Mawardy jauh sebelum menjabat Wali Kota Banda Aceh. Berdasarkan fakta persidangan, rumah dibeli almarhum Mawardy Nurdin bukan dari hasil korupsi Yayasan Politeknik Aceh dengan terpidana Elfina, bekas bendahara wali kota dan bendahara Yayasan Politeknik Aceh. “Rumah bukan hasil kejahatan korupsi atas nama terpidana Elfina. Rumah tersebut milik almarhum Mawardy Nurdin sesuai dengan sertifikat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan," kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim juga memutuskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencabut berita acara penyitaan rumah dan mengembalikannya kepada pemohon selaku ahli waris almarhum Mawardy Nurdin. “Putusan ini baru memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah apabila tidak ada kasasi para pihak ke Mahkamah Agung,” kata Eddy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita rumah pribadi almarhum Mawardy Nurdin, Wali Kota Banda Aceh periode 2007-2012 dan 2012-2017. Rumah disita terkait korupsi Yayasan Politeknik Aceh dengan terpidana Elfina yang juga bendahara Yayasan Politeknik Aceh dan bendahara pribadi Wali Kota Banda Aceh.

Rumah itu disita untuk membayar ganti rugi keuangan negara karena ada aliran dana Rp 1,2 miliar uang Yayasan Politeknik Aceh digunakan untuk renovasi. Atas penyitaan ini, keluarga almarhum Mawardy Nurdin, yakni Nurshanti (istri), Rinza Adrial Sandy, Almer Hafis Sandy, Kevin Ramadhan Sandy, dan Salsabila Charissa Medina, masing-masing sebagai anak mengajukan permohonan keberatan penyitaan ke pengadilan. (yps/ant)

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan