Tak Terima Ditahan, Polri Tantang Praperadilan Anita

Kepolisian RI (Polri) tidak merasa keberatan dengan permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: baniarbitraseindonesia.org)

Jakarta - Kepolisian RI (Polri) tidak merasa keberatan dengan permohonan praperadilan yang diajukan pengacara bernama Anita Kolopaking, jika memang yang bersangkutan tidak terima atas penahanannya di Bareskrim Polri dalam kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra. 

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2020. 

Argo menegaskan, keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Anita Kolopaking Masuk Rutan Bareskrim

Seperti diketahui, Anita Dewi Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanannya. Anita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus surat jalan palsu terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menyatakan keberatan dengan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya tersebut.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito, Minggu, 9 Agustus 2020.

Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan.

Tito menyebut, Anita seharusnya tidak perlu ditahan karena bersikap kooperatif. Menurut dia, kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menahan Anita selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan kedua setelah Anita mangkir dari panggilan pertama.

Baca juga: Anita Kolopaking Gugat Status Penahanannya

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setyono, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 30 Juli 2020 lalu. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal surat palsu dan pasal 223 KUHP soal meloloskan orang yang ditahan atas keputusan ketetapan hakim. []

Berita terkait
Hasto Mengaku Sulit Lindungi Anita Kolopaking
Anita Kolopaking akan sulit diberikan perlindungan sebagai saksi karena statusnya kini telah menjadi tersangka.
Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Anita D Kolopaking, selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.
Anita Kolopaking Batal Penuhi Panggilan Polisi
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking batal memenuhi panggilan polisi. Dia sudah berstatus tersangka terkait kasus surat sakti Joker.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.