Tak Serahkan LHKPN, Caleg Bisa Tak Dilantik

KPU Tobasa mengingatkan para caleg terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara.
Komisioner KPU Kabupaten Tobasa saat sosialisasi penetapan caleg terpilih, Senin 24 Juni 2019 di Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Senin 24 Juni 2019. (Foto: Tagar/Alex Siagian).

Balige - KPU Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) setelah ditetapkan.

"Caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN tujuh hari setelah penetapan," kata Komisioner KPU Tobasa Rantu Pasaribu, Senin 24 Juni 2019 di Balige.

Itu dia sampaikan saat KPU setempat menggelar sosialisasi penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Tobasa.

Dalam sosialisasi itu KPU menyampaikan tahapan dan persyaratan pengangkatan sumpah janji para caleg terpilih periode 2019-2024, sesuai hasil pemilu 17 April lalu.

Itu harus, dan kita akan segera menyerahkan itu. Kita sudah mempersiapkan. Hanya tinggal menunggu penetapan saja

Menurut Rantu, penyerahan LHKPN ke KPU Tobasa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Jika tidak diserahkan maka nama caleg terpilih tersebut tidak akan diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Merespons itu, caleg terpilih dari Partai NasDem Candrow Manurung, menyebut penyerahan LHKPN tersebut memang tahapan yang wajib mereka penuhi.

"Itu harus, dan kita akan segera menyerahkan itu. Kita sudah mempersiapkan. Hanya tinggal menunggu penetapan saja," katanya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara