Tak Serahkan Hasil Audit ke KPK, BPK: Ini Permintaan DPR

Tak serahkan hasil audit ke KPK, BPK mengaku ini permintaan DPR. “Ini permintaan DPR nanti DPR yang menyerahkan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serahkan hasil audit investigasi ke DPR terkait Perpanjangan Kerjasama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dan Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I, pada PT Pelindo II. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 1/2/2018) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serahkan hasil audit investigasi ke DPR terkait Perpanjangan Kerjasama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dan Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I, pada PT Pelindo II.

Tak diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil investigasi ini menurut BPK memang permintaan dari DPR yang telah mengirim surat pada BPK.

“Karena ini permintaan dari DPR nanti DPR yang menyerahkan, kemarin oleh yang hasil pemeriksaannya mengenai JICT kan udah disampaikan oleh bu Rieke ke KPK,” ungkap Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

Adapun untuk hasil audit ini akan diserahkan pada KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, langsung oleh perwakilan DPR yaitu Ketua Pansus Angket Pelindo, Rieke Diah Pitaloka.

“Kalau hasil audit ini nanti kita sudah serahkan ke DPR, nanti biasanya kemaren juga Bu Ketua Pansus menyerahkan kepada aparat penegak hukum, hasilnya kan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” terangnya.

Hasil Investigasi BPK

Pada hasil pemeriksaan investigatif Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, disimpulkan adanya berbagai penyimpangan yang identik dengan hasil pemeriksaan investigatif PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang terkait proses perpanjangan perjanjian kerja sama.

Proses perpanjangan tersebut dilakukan secara bersamaan, baik inisiasi, evaluasi maupun keputusannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 139,06 juta ekuivalen Rp 1,86 triliun.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut patut diduga sebagai rangkaian proses berkaitan untuk mendukung tercapainya perjanjian kerja sama dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 139,06 juta ekuivalen Rp 1,86 triliun,” paparnya.

Adapun dalam pemeriksaan investigatif pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar USD 54,75 juta ekuivalen Rp 741,76 miliar.

Sementara, untuk hasil pemeriksaan investigatif pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara Tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 triliun memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang kompleks.

Meskipun ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam keseluruhan hasil investigasi, namun BPK tidak bisa menentukan hasil investigasi ini bisa diproses pidana atau tidak. Menurut Moermahadi, Aparat Penegak Hukum lah yang menentukannya.

“Tadi kita kan sudah bilang, ini hasil investigasi kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), nanti yang proses kan APHnya itu pidana atau bukan pembuktiannya,” tutup Moermahadi. (nhn)

Berita terkait
0
Filipina Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama
Filipina laporkan kasus pertama virus cacar monyet yang terdeteksi pada seorang warga yang kembali dari luar negeri awal bulan Juli 2022