Tak Registrasi, Kominfo Akan Blokir Kartu Mulai 28 Februari 2018

Pemblokiran berlangsung tiga tahap, pertama tidak bisa menelepon dan mengirim sms, tapi masih bisa menerima telepon dan sms, juga masih bisa mengakses internet.
Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Senin 26/2/2018. (fit)

Bandung, (Tagar, 26/2/2018) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengatakan, akan mulai melakukan pemblokiran kartu prabayar secara bertahap bagi yang tidak meregistrasi ulang mulai lusa (28 Februari 2018).

Pemblokiran dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi di internet, serta mengurangi penggunaan kartu prabayar yang dibuang sekali pakai.

Penjelasan tersebut disampaikan Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, usai seminar nasional identitas cerdas dan peningkatan akses telekomunikasi untuk ekonomi digital dengan tema awareness registrasi nomor HP di ITB, Bandung, Senin (26/02/2018).

Pemblokiran kartu prabayar akan dilakukan secara bertahap. Pertama, karena registrasi mulai berakhir di 28 Februari 2018, maka Kominfo akan mulai menghitung 15 hari sejak 28 Februari 2018 memblokir seluruh kartu prabayar yang belum meregistrasi ulang dengan tidak bisa melakukan telepon dan sms.

“Tapi masih bisa menerima telepon dan sms, serta masih bisa menggunakan internet,” ujar Ahmad.

Kalau selama 15 hari tersebut pengguna kartu prabayar masih juga tidak meregistrasi kartu prabayarnya, Kominfo akan memblokir dengan menutup layanan telepon dan sms, tetapi masih bisa menggunakan internet.

“Setelah itu, kami hitung selama 15 hari (lagi). Jika masih saja tidak meregistrasi kartu prabayarnya, kami akan menutup akses internetnya,” terang Ahmad.

Kemudian apabila setelah penutupan internet, pengguna kartu prabayar masih saja tidak meregistrasi kartu prabayarnya, Kominfo akan memblokirnya atau akan menutup semua layanan (kartu tidak bisa digunakan lagi).

Ahmad mengatakan, "Penutupan layanan secara bertahap ini memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa menggunakan kartunya dan segera meregistrasi.”

Registrasi kartu prabayar penting dilakukan, satu kartu satu identitas. “Sehingga juga mendukung ekonomi digital. Sebab salah satu yang terpenting dalam registrasi ini untuk lebih mengamankan transaksi dalam ekonomi digital seperi pesanan tiket, ekonomi kreatif dan lain-lain.”

Ahmad mengungkapkan, selain pemblokiran, upaya lain untuk mendukung gerakan registrasi kartu prabayar adalah dengan mendorong seluruh operator yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan promisi agresif yang mendorong lebih kuat lagi warga untuk membeli kartu kemudian membunganya.

“Padahal sebenarnya perilaku beli kartu sekali buang itu merugikan banyak pihak. Seperti pengguna itu sendiri, dan operator yang akhirnya menambah biaya produksi kartu perdana dan lagi-lagi dibebankan kepada pengguna itu sendiri,” jelasnya.

Maka dari itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk mulai menggunakan satu atau dua kartu prabayar yang sudah teregistrasi berulang atau untuk selamanya. Supaya selain pengguna tidak akan rugi, keamanan dalam transaksi pun akan lebih terjamin dan terutama dapat mengurangi angka kejahatan.(fit)

Berita terkait
0
Hino Motors Jepang Palsukan Data Emisi Selama 20 Tahun
Hino Motors, perusahaan pembuat truk yang merupakan bagian dari grup Toyota, secara sistematis memalsukan data emisi sejak 2003