Medan, (Tagar 5/2/2019) - Lima orang anggota wakil rakyat termasuk seorang kader Demokrat di Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis tahun anggaran 2016-2017.
Mereka itu berinisial AR, HN, JS, JLS dan SG. Diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 655.924.350.
AR, HN, JS dan JLS sudah ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan SG yang adalah kader Demokrat belum dilakukan penahanan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan SG berulang kali tidak mengindahkan panggilan polisi.
Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan SG dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO itu sudah dibuat Polda Sumut sejak bulan Desember 2018. Namun, sampai sekarang SG belum juga ditangkap.
Tidak ada penjelasan apakah SG melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Sedangkan, sekretaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Melizar Latief hanya mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Polda Sumut.
Penjelasannya lebih kepada teknis, bukan esensi. Tidak ada penjelasan di mana SG saat ini. Belum ada penjelasan memadai kenapa ia belum ditangkap. []