Tana Toraja - Aparat gabungan dari Polri-TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mendapati 88 orang warga yang berada di Terminal Makale tidak mengenakan masker sehingga langsung diberikan sanksi saat Operasi Yustisi.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan tiga pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Gebyar Kebangsaan.
Jumlah keseluruhan yang diberikan sanksi, ada 88 orang, terdiri dari sanksi tertulis 30 orang, teguran lisan 49 orang dan sanksi sosial sembilan orang.
Selain itu, sebanyak 15 warga yang melanggar protokol kesehatan di Terminal Makale diberikan sanksi teguran tertulis dan teguran lisan ada 20 orang.
Setelah itu, tim gabungan kembali melanjutkan Operasi Yustisi di beberapa wilayah seperti di daerah pertokoan yang berada di dalam kompleks Terminal Makale.
"Sasarannya petugas adalah warga yang berada di sekitaran terminal baik itu pedagang maupun pengedara yang tak memakai masker," kata Kapolsek Makale, AKP Yakob Parinding, Jumat 18 September 2020.
Selama operasi berlangsung, tim gabungan masih dapati masyarakat yang masih belum menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga mereka disanksi, yakni sanksi tertulis sebanyak 15 orang, teguran lisan sebanyak 29 orang dan sanksi sosial sebanyak enam orang.
"Jumlah keseluruhan yang diberikan sanksi, ada 88 orang, terdiri dari sanksi tertulis 30 orang, teguran lisan 49 orang dan sanksi sosial sembilan orang. Mereka yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindaki," bebernya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, operasi ini untuk menindak lanjuti Inpres Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Bukan hanya itu, operasi ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menuju kebiasaan dan adaptasi baru," kata Kombes Ibrahim Tompo. []