Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak melarang adanya aksi demonstrasi yang akan berlangsung di beberapa titik pada Selasa, 20 Oktober 2020, besok.
Namun, Mahfud meminta supaya aksi unjuk rasa dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan koridor ketertiban.
Unjuk rasa adalah unjuk rasa menyampaikan aspirasi, memberitahu kepada kepolisian tidak harus minta izin, cukup memberitahu tempatnya dimana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UUD No 9 tahun 1998," katanya dikutip Tagar dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 Oktober 2020.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting mengikuti aturan," ujar Mahfud menambahkan.
Dia mengatakan, para demonstran tidak harus meminta izin untuk melakukan aksi unjuk rasa. Akan tetapi, pedemo diwajibkan memberitahu kepada kepolisian dimana kegiatan itu berlangsung.
"Unjuk rasa adalah unjuk rasa menyampaikan aspirasi, memberitahu kepada kepolisian tidak harus minta izin, cukup memberitahu tempatnya dimana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ucap dia.
Selanjutnya, dia juga mengingatkan kepada para pedemo agar berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi.
Dia berpandangan, jika aksi demonstrasi disusupi provokator, maka tidak menutup kemungkinan yang menjadi korban juga para demonstran.
- Baca juga: Gatot Tantang Polisi Buktikan Dalang Demo Anarkis
- Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tak Pernah Menuduh SBY - AHY Dalang Demo
"kepada para pengunjuk rasa silahkan tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut, atau teman anda nanti tiba-tiba yang menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir," ucap Mahfud MD.[]