Padang Panjang - Tak kapok dipenjara, wanita asal Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, kembali diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. FDR, 36 tahun, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pajang pada Senin, 27 Juli 2020.
Wanita berambut pendek itu diketahui baru saja bebas dari bui pada bulan Maret 2020. Ia menghidup udara bebas setelah mendapat asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh.
"Kasusnya sama juga, penyalahgunaan narkotika juga. Dan saat ini sebenarnya masih menjalani masa asimilasi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Padang Panjang, Ajun Komisaris Witrizawati kepada Tagar, Rabu, 29 Juli 2020.
Parahnya, saat kami tangkap dia ini lagi makai, di sini dia tidak bisa mengelak lagi
Witrizawati menuturkan FDR ditangkap setelah pihaknya sering mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang dinilai mencurigakan dan meresahkan.
"Parahnya, saat kami tangkap dia ini lagi makai, di sini dia tidak bisa mengelak lagi," tutur dia.
Hasil penggeledahan polisi di rumah FDR ditemukan empat paket sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan satu butir pil ekstasi.
Baca juga:
- 3 Pengedar Sabu dan Ribuan Ekstasi di Medan Ditembak
- Polres Gowa Tangkap Dua Perempuan Kurir Sabu
- Alasan Pedagang Ayam di Surabaya Konsumsi Sabu
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita seperangkat alat hisap yang terdiri bong yang terbuat dari botol bening, dua buah pipet warna putih, korek api, 10 plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam, dua dompet, serta satu unit gadget warna hitam merek Samsung.
Dari barang bukti tersebut kuat dugaan, FDR tak hanya pemakai. Ia ditengerai juga menjual lagi sabunya dalam bentuk paket hemat.
"Total berat barang bukti sabu 7,28 gram dan ekstasi seberat 0,25 gram. Pengakuannya pelaku mendapatkan barang itu dari seseorang di Kota Bukittinggi," ucap dia. []