Tak Ikuti SE Menaker, Ganjar Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27%

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP sebesar 3,27%. Keputusan ini tidak mengikuti SE Menaker yang minta tak ada kenaikan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar 3,27%. Ganjar tidak mengikuti SE Menaker yang minta upah minimum tahun depan tidak naik. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jateng)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang minta tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 3,27%.

Ganjar mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 adalah Rp 1.798.979,12. Ini berarti terdapat kenaikan hampir Rp 57 ribu jika dibanding UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat, 30 Oktober 2020.

Menurut Ganjar, pihaknya tidak menggunakan SE Menaker di penentuan upah minimum tersebut. Namun mendasarkan pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan pihak terkait. Mereka semua sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) Jawa Tengah hingga September 2020 tercatat 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 1,85%.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," beber dia. 

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku di seluruh kabupaten kota di Jawa Tengah. Seluruh daerah harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Baca juga: 

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua daerah di Jawa Tengah yang harus menyesuaikan upah minimumnya, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.

"Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari menambahkan Banjarnegara dan Wonogiri memang harus menyesuaikan mengingat UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," jelas dia. []

Berita terkait
Infografis: Upah Minimum 34 Provinsi dari Aceh sampai Papua Barat
Upah minimum, standar wajib dipedomani pengusaha. Berikut upah minimum 2020 berlaku sama tahun 2021, di 34 provinsi dari Aceh sampai Papua Barat.
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Wali Kota Solo Minta Tak Ada PHK
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo minta perusahaan di wilayahnya tidak melakukan PHK menyusul keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di 2021.
Pengertian Istilah dalam Upah Minimum: UMR, UMK, dan UMP
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakejaan telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum untuk tahun 2021.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.