Tak Dikasih Pinjam Uang, M Diduga Nekat Racuni Kawannya Lewat Bakso

Di saat korban membelikan milo, diduga pelaku memasukkan racun ke dalam bakso korban.
M beserta barang bukti kalung diperlihatkan kepada wartawan saat jumpa pers di di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (10/10). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 10/10/2018) - Lantaran kesal tidak dipinjami uang, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial M (36) warga Desa Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh diduga nekat meracuni kawannya bernama Erawati (36) warga Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh melalui makanan bakso.

Aksi itu dilakukan M di rumah korban, Kamis (29/9) lalu. Setelah memakan bakso secara bersama-sama dengan M, korban kemudian mengalami mual-mual, pusing, hingga muntah dan setelah itu dilarikan ke rumah sakit.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, kasus tersebut kini telah ditangani dan akan didalami oleh pihaknya.

“Tersangka dan barang bukti berupa kalung emas seberat 8 gram telah kita amankan,” kata Dhiza dalam jumpa pers di Mapolsek Kuta Alam, Rabu (10/10).

Dikatakannya, kejadian ini berawal saat pelaku (M) yang tak lain adalah teman semasa SMP dengan korban, meminta pinjam uang sebesar Rp 2,5 juta untuk keperluan membayar kredit bank.

“Pelaku datang ke rumah korban dan meminta pinjam uang. Namun korban mengatakan tidak ada uang dan pelaku meminta untuk menggadaikan kalung emasnya. Tapi korban tidak menuruti permintaan pelaku,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Dhiza, korban mengajak pelaku ke rumah temannya bernama Masura dengan niat ingin meminjamkan uang kepada pelaku, namun teman korban mengatakan juga tidak punya uang.

“Setelah itu, korban bersama pelaku yang hendak pulang ke rumah ingin memakan bakso. Setelah membeli bakso, pelaku meminta korban untuk membelikan milo. Di saat korban membelikan milo itulah, diduga pelaku memasukkan racun ke dalam bakso korban,” ungkapnya.

Saat korban kembali, tanpa curiga korban langsung memakan bakso tersebut dan tak lama kemudian korban langsung mengalami pusing seperti gejala keracunan.

“Di saat korban sudah lemas, pelaku menarik kalung di leher korban. Beruntung aksi pelaku diketahui oleh korban yang kemudian dilaporkan kepada tetangga. Karena telah ketahuan, akhirnya pelaku mengembalikan kalung korban,” kata dia.

Dizha mengatakan, kasus ini tetap diselidiki karena sudah memenuhi unsur tindak pidana.
“Pelaku untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya.

Di samping itu, pihaknya saat ini tengah menunggu rekam medik dari rumah sakit tempat korban dirawat.

Dizha mengatakan, akan begitu sulit untuk membuktikan bahwa zat yang dimasukkan ke dalam bakso korban adalah racun atau bukan.

Ada sejumlah kendala yang dialami Polsek Kuta Alam untuk membuktikan bahwa zat yang dimasukkan oleh pelaku ke dalam bakso korban adalah racun.

"Kita sudah koordinasi dengan suami korban dari muntahan ataupun kuah bakso yang dimakan pelapor tidak bisa menunjukkan karena sudah dicuci," pungkasnya.

Sementara itu Erawati yang didampingi suaminya Efendi (43) mengatakan, dirinya sama sekali tidak menyangka teman yang ia percayai tega melakukan tindakan yang mematikan itu.

Dirinya bersama pihak keluarga pelaku telah mendatangi keluarganya dengan maksud meminta damai, namun pihaknya tetapc menginginkan proses hukum dijalankan.

“Saya teman satu SMP dengan dia (pelaku). Pelaku pun sering main ke rumah saya,” tuturnya. []

Berita terkait