Labuan Bajo - Polres Manggarai Barat (Mabar) melalui unit Jatanras Komando Mobile Dobrak (Komodo) berhasil amankan pemuda berusia 19 tahun inisial HJ. Warga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu ditangkap di sebuah gerai jual beli handphone di Kota Labuan Bajo, Sabtu 3 Oktober 2020, lantaran tak bisa membuka kode kunci handphone hasil curiannya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban mengatakan, HJ ditangkap setelah Tim Jatanras Komodo mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli handphone.
Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki.
Pemilik counter HP yang tidak ingin disebutkan namanya itu menginformasikan kepada Polisi ada seseorang memperbaiki HP dengan ciri-ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Andriani 18 tahun, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
"Setelah menerima informasi itu, anggota langsung mengecek HP yang diperbaiki di counter tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat akan meninggalkan counter," katanya kepada Tagar, Selasa 6 Oktober 2020.
Tersangka HJ, kata dia sudah membobol rumah Andriani, seorang pelajar di Desa Golo Bilas, sebanyak dua kali pada Jumat 24 Juli 2020 dan Rabu 16 September 2020, dengan cara melompat pagar dan masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah berhasil masuk rumah, HJ kemudian kabur membawa satu buah HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah, dan uang tunai Rp 450 ribu yang ada di celengan.
"Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap," jelas Kasat Reskrim.
Kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
"Tersangka direjat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. []