Tak Bisa Andalkan APBN, Pemerintah Bentuk BP Tapera

Pemerintah merilis peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, 20 Mei 2020 lalu.
Suasana perumahan bersubsidi di Pattallassang, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Antara/Arnas Padda/yu/nz)

Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pemerintah merilis peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Dalam aturan tersebut, tugas menghimpun dana pengadaan perumahan rakyat akan diserahkan bertahap selama tujuh tahun kepada Tapera. Karena, pengadaan perumahan rakyat ternyata tak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta," ujar Eko Djoeli pada konferensi pers virtual seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sesuai undang-undang, kata Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto, Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

"Khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama," tuturnya.

Menurut Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera Ari Eko dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).

Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.

Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah ada sejak 2010. KPR subsidi FLPP tersebar di 34 provinsi dijalankan oleh 41 bank yang terdiri dari lima bank Himbara, dua bank nasional syariah, tiga bank swasta nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Untuk menyampaikan ke masyarakat, terdapat 13.000 pengembang yang tergabung dalam 19 Asosiasi Pengembang. []

Berita terkait
Kementerian PUPR Pastikan BP Tapera Beroperasi 2021
Kementerian PUPR memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021.
Jokowi Teken PP Tapera, Pengamat: Tahan Dulu
Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei 2020.
BP Tapera dan Dukcapil Munculkan Rumah Ekonomis
BP Tapera dan Dukcapil bersinergi untuk memadankan data peserta Tapera dengan data kepedudukan, untuk memenuhi kebutuhan rumah laik dan terjangkau.