Tak Ada Tahun Baru di Banda Aceh

'Kota lain di Indonesia khususnya yang berpenduduk mayoritas muslim hendaknya dapat mencontoh Banda Aceh.'
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Banda Aceh, (Tagar 16/12/2018) - Tahun baru identik dengan tiup terompet dan menyalakan kembang api. Namun, perayaan semacam itu tidak akan bisa ditemui di Banda Aceh. Pemerintah setempat melarang warga merayakan tahun baru karena hal itu dianggap bertentangan dengan Syariat Islam.

Banda Aceh kembali melarang perayaan tahun baru 2019 Masehi mendatang. Bukan hanya itu. Berjualan kembang api dan terompet juga dilarang karena dianggap bertentangan Syariat Islam yang berlaku di tanah serambi Mekkah ini.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama segenap unsur Forkopimda bertekad mengulang kembali kesuksesan Banda Aceh mewujudkan zero perayaan malam tahun baru masehi pada 2018 silam.

"Tahun lalu kita berhasil mengawal malam tahun baru tanpa kembang api, mercon, terompet, dan pesta atau hura-hura. Dan pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 nanti kita harus mampu mengulang keberhasilan itu, bahkan harus lebih sukses," kata Aminullah saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Sabtu (15/12).

Aminullah menyampaikan, larangan itu sudah disepaati dalam rapat bersama pihak Forkompinda dengan agenda pembahasan seruan bersama terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019.

Rapat tersebut kata Aminullah turut dihadiri oleh Kajari Banda Aceh Erwin Desman, Ketua Pengadilan Negeri Suwono, Ketua Mahkamah Syariah Jasri, dan sejumlah perwakilan unsur Forkopimda lainnya. Hadir pula Sekda Banda Bahagia bersama para Kepala SKPK terkait dan Camat se-Banda Aceh.

Menurut Aminullah, perayaan malam tahun baru masehi bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Kita punya tahun baru sendiri yakni 1 Muharram yang harus kita besarkan. Kalau malam tahun baru masehi bukan budaya kita selaku muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam," ungkapnya.

Banda AcehRapat bersama dengan pihak Forkompinda dengan agenda pembahasan seruan bersama terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Selain itu ia juga meminta agar para camat meneruskan seruan bersama itu ke seluruh keuchik dalam wilayahnya agar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

"Dinas Syariat Islam juga tolong disosialisasikan melalui khatib Salat Jumat perihal seruan bersama di setiap masjid se-Banda Aceh," pintanya.

Kata Aminullah, seluruh unsur Forkopimda yang hadir pun menyatakan komitmennya untuk mendukung seruan bersama yang nantinya akan ditandatangani oleh masing-masing anggota Forkopimda tersebut.

Selain sosialisasi, forum juga sepakat akan melakukan razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran mercon, kembang api, dan petasan, maupun bentuk perayaan lainnya menjelang malam tahun baru nanti.

Sementara itu Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi melalui Ketua Bidang Media, Komunikasi dan Informasi Mahdi Andela mengatakan telah mendukung sepenuhnya imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh bagi warganya untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2019 Masehi.

Sebab katanya pesta dalam bentuk apa pun demi menyambut pergantian tahun itu, dinilai tidak sejalan dengan aturan Syariat Islam yang berlaku.

"Kota lain di Indonesia khususnya yang berpenduduk mayoritas muslim hendaknya dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh setiap tahun dengan mengeluarkan imbauan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun," kata Mahdi dalam keterangannya.

Berikut lima poin seruan bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019:

1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.

2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

3. Mari kita bersama memperkokoh  kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.

5. Demikianlah Seruan Bersama  ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi  serta menjadi pedoman bagi semua pihak. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.