Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum karena pertimbangan perekonomian nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum.
Bagaimana dengan upah minimum tahun 2020 ini? Pada 15 Oktober 2019, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor BM 308/2019 yang mengamanatkan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk menaikkan upah minimum provinsi sebesar 8,51 persen terhitung mulai 1 Januari 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan melarang perusahaan membayar pekerja/buruh termasuk yang bekerja kurang dari satu tahun, dibawah upah minimum yang ditentukan.
Perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum yang baru, harus mengirimkan surat kepada gubernur untuk meminta penundaan pembayaran. Surat tersebut harus dikirim minimal 10 hari sebelum tarif upah minimum yang baru mulai berlaku.
Seperti dikutip dari aseanbriefing.com, karena UMP setiap provinsi berbeda, investor asing harus mencari bantuan dari penasihat lokal terdaftar. Ini untuk membantu investor memahami bagaimana perubahan aturan upah minimum itu akan mempengaruhi operasional mereka di Indonesia.
Bagaimana kalkulasi upah minimum? Penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang memberikan formula untuk menghitung berapa persentase kenaikan upah minimum yang seharusnya. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Persentase Kenaikan Upah minimum = Inflasi Nasional + Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Untuk tahun 2020, pemerintah menghitung besaran upah minimum dengan menggunakan data dari Oktober 2019, yaitu sebagai berikut:
Inflasi 3,39 persen + pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen = upah minimum sebesar 8,51 persen. Dengan data tersebut, gubernur bekerja sama dengan Dewan Pengupahan provinsi kemudian menghitung besaran upah minimum (dengan memperhitungkan upah layak) melalui rumus sebagai berikut:
Upah minimum baru = upah minimum saat ini + (upah minimum saat ini x persentase kenaikan upah minimum (8,51%)).
Berikut Tagar rangkum besaran UMP tahun 2019 dan 2018
Provinsi UMP 2019 UMP 2020
Aceh 2.916.000 3.165.000
Sumatera Utara 2.303.000 2.499.000
Sumatera Barat 2.289.000 2.484.000
Riau 2.662.000 2.888.000
Kepulauan Riau 2.769.000 3.005.000
Jambi 2.423.000 2.630.000
Sumatera Selatan 2.804.000 3.043.000
Bangka Belitung 2.976.000 3.230.000
Bengkulu 2.040.000 2.213.000
Lampung 2.240.000 2.431.000
Banten 2.267.000 2.460.000
DKI Jakarta 3.940.000 4.200.000
Jawa Barat 1.668.000 1.810.000
Jawa Tengah 1.605.000 1.742.000
DI Yogyakarta 1.570.000 2.704.000
Jawa Timur 1.630.000 1.768.000
Bali 2.297.000 2.493.000
NTB 2.012.000 2.183.000
NTT 1.793.000 1.945.000
Kalimantan Barat 2.211.000 2.399.000
Kalsel 2.651.000 2.877.000
Kalteng 2.663.000 2.903.000
Kaltim 2.747.000 2.981.000
Kalimantan Utara 2.765.000 3.000.000
Maluku 2.400.000 2.604.000
Maluku Utara 2.508.000 2.721.000
Gorontalo 2.350.000 2.586.000
Sulut 3.051.000 3.310.000
SulTenggara 2.351.000 2.552.000
Sulteng 2.123.000 2.303.000
Sulsel 2.860.000 3.103.000
Sulbar 2.369.000 2.571.000
Papua 3.240.000 3.516.000
Papua Barat 2.934.000 3.314.000. []
- Baca Juga: Infografis: Upah Minimum 34 Provinsi dari Aceh sampai Papua Barat
- Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar