Tahanan Kabur di Jeneponto Tewas Ditembak Polisi

Tahanan narkorba Rutan Kelas IIB Jeneponto yang kabur beberapa hari lalu tewas ditembak polisi. Ini kronologinya.
Tahanan kabur di Jeneponto. (Foto: Tagar/Polisi)

Jeneponto - Tahanan narkorba Rutan Kelas IIB Jeneponto yang kabur beberapa hari lalu tewas ditembak polisi, Rabu 29 April 2020.

"Usman ditembak karena melakukan perlawan saat ingin kembali ditangkap ditempat persembunyianya di Kampung Baddo, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulsel,"kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Rabu 29 April 2020.

Syahrul mengatakan kejadian bermula saat korban melarikan diri di rutan kelas IIB jeneponto hari Jumat lalu. Dia melarikan diri dengan cara memanjat tembok yang dipasangi pagar berduri.

Usman ditembak karena melakukan perlawan saat ingin kembali ditangkap ditempat persembunyianya.

"Atas kejadian itu, pihak rutan berkordinasi dengan Kepolisian Polres Jeneponto untuk bersama-sama mencari dan menangkap korban,"katanya

Syahrul menyampaikan setelah beberapa hari pelarian korban, keberadaanya diketahui. Sehingga tim berkodinasi dengan pihak Rutan dan Resmob Polsek Bangkala untuk menuju TKP dan melakukan penangkapan.

"Dilokasi, Personel Sat Narkoba Polres Jeneponto dan pihak Rutan berpencar mengepung tempat tinggal persembuyian korban. Dua orang naik dirumah untuk mengecek keberadaan korban, dan sebagian berjaga dibawah kolom rumah,"katanya

Saat itu, lanjutnya korban duduk diteras rumah dengan kondisi remang-remang. Korban yang ingin ditangkap melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah badik ke arah anggota.

Sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak lima kali, namun korban tidak mengindahkan. Sehingga dengan terpaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur, yang mengenai kaki kananya.

Usai tertembak, korban masih berupaya melakukan perlawanan. Sehingga peluru kedua kembali mengenai Punggung sebelah kanan.

Akibat peluru yang bersarang di kaki dan punggung korban langsung dibawah di rumah sakit umum Lanto Daeng Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Diketahui, korban sebelumnya menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna). []

Berita terkait
Dua Tahanan Narkoba Rutan Kelas IIB Jeneponto Kabur
Dua tahanan narkoba Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan melarikan diri.
Tiga Tahanan Kabur Polsek Mamajang Ditangkap
Tiga tahanan yang sempak kabur dari sel tahanan Mapolsek Mamajang Polrestabes Makassar, akhirnya tertangkap.
Tiga Tahanan Polsek Mamajang Kabur Siang Bolong
Tiga orang tahanan berbagai kasus di Polsek Mamajang dikabarkan kabur. Dua tahanan berhasil ditangkap kembali, satu masih buron.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.