Tagih Hak Negara Pemerintah Ambil Alih Aset Obligor BLBI

Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkeu)

Jakarta - Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), 27 Agustus 2021. Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

“Hari ini (27 Agustus 2021- Red.) kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, 27 Agustus 2021.

Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

menko polhukam dan menkeu di bantenMenko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Banten (Foto: voaindonesia.com/VOA)

“Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” pungkas Menkeu. (Humas Kemenkeu/UN)/setkab.go.id. []


Perjalanan Kasus BLBI 1998 Hingga 2019

Hashim Djojohadikusumo Masuk Daftar Penerima Dana BLBI

Bentuk Satgas BLBI, Mahfud MD: Mereka Tak Bisa Sembunyi Lagi

5,2 Juta Meter Persegi Tanah Disita Satgas BLBI di Sejumlah Daerah

Berita terkait
5,2 Juta Meter Persegi Tanah Disita Satgas BLBI di Sejumlah Daerah
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi dari para obligor dan debitur BLBI
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia