Majelis hakim di pengadilan Shenyang, Provinsi Liaoning, China, memutuskan hukuman penjara selama 2,5 tahun terhadap seorang warga setempat karena mencela umat Islam di media dalam jaringan (daring).
Majelis hakim di pengadilan Shenyang, Provinsi Liaoning, China, memutuskan hukuman penjara selama 2,5 tahun terhadap seorang warga setempat karena mencela umat Islam di media dalam jaringan (daring).
Majelis hakim di pengadilan Shenyang, Provinsi Liaoning, China, memutuskan hukuman penjara selama 2,5 tahun terhadap seorang warga setempat karena mencela umat Islam di media dalam jaringan (daring). (Foto:Chinese Legal Rights)