Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan pihaknya mengkarantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan ke masyarakat untuk mencegah penularan virus corona Covid-19. (Foto: Nila Sofianty).