Tabungan Rp 72 Juta Raib, Nasabah Maybank Solo Lapor Polisi

Nasabah Maybank Solo kehilangan uang di tabungannya sebesar Rp 72 juta. Kasus itu ditangani polisi. Bagaimana kronologinya?
Nasabah Maybank cabang Solo, bernama Candraning Setyo (kedua dari kanan) melapor ke polisi setelah menjadi korban pembobolan rekening yang berakibat raibnya uang tabungan sekitar Rp 72 juta. (Foto: Tagar/Sri Nugroho)

Solo - Seorang nasabah Maybank cabang Solo, Candraning Setyo melapor ke polisi setelah uang Rp 72.653.000 di tabungannya raib. Candra melapor ke Polresta Surakarta dengan laporan bernomor STBP/322/VI/2020/Reskrim.

Kuasa hukum Candraning, Gading Satria Nainggolan menyampaikan kasus ini diketahui saat kliennya tidak bisa mengakses ponsel untuk aktivitas internet banking pada pertengahan Juni lalu. Saat itu, sinyal smartphone-nya mendadak menghilang.

Candraning yang merupakan warga Kabupaten Karanganyar kemudian mendatangi kantor sebuah provider untuk melapor dan mendapatkan SIM card baru. Dan beberapa hari kemudian, saat mengurus rekening koran di Maybank Solo, ia dibuat kaget ketika mengetahui saldo tabungannya hanya tersisa Rp 80 ribu saja.

“Berawal dari temuan ini lalu ditelusuri dan diketahui jika provider sebelumnya sudah menerbitkan SIM card baru dan dipakai orang lain. Dan dari data yang ada, pengguna SIM card baru tersebut mengaktifkan nomornya bersamaan dengan momen sinyal di ponsel klien kami hilang,” kata Gading Satria, Rabu 18 November 2020.

Sementara ini kami sudah memeriksa dua saksi untuk pendalaman. Yakni dari korban dan pihak bank.

Pelacakan kemudian dilanjutkan ke rekening koran bank tersebut yang akhirnya diketahui ada transaksi berupa penarikan dana dari rekening kliennya di Maybank Solo.

"Transaksi ini yakni transfer ke dua rekening bank yang berbeda masing-masing Rp 25 juta. Lalu dilanjutkan ada tiga top up ke OVO, masing-masing sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000," bebernya. 

Gading juga menyampaikan kliennya sudah melaporkan kejadian tersebut ke manajemen Maybank Cabang Solo. Dan dari jawaban yang didapat pada 7 Agustus 2020, pihak bank mengatakan transaksi itu dianggap sah karena pelaku bisa memasukkan username dan password pada aplikasi internet banking dengan benar.

Berlanjut melaporkan ke pihak berwajib karena Chandraning memang merasa tidak pernah melakukan transaksi. Hanya saja sampai saat ini, tambah Gading, pihaknya belum ada pemberitahuan perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Ajun Komisaris Polisi Purbo Anjar Waskito mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus raibnya uang Rp 72 juta milik nasabah Maybank di Solo.

"Sementara ini kami sudah memeriksa dua saksi untuk pendalaman. Yakni dari korban dan pihak bank. Namun masih kami dalami sehingga belum bisa menyampaikan hasilnya,” ucap Purbo Anjar.

Juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera melalui siaran persnya mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasil investigasi awal menyebutkan jika memang telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah.

 Baca juga: 

Tommy juga mengklaim transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi mobile banking.

“Sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan pelanggaran pada sistem mobile banking kami yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. Transaksi atas rekening nasabah dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile banking,” jelasnya.

Meski demikian, Tommy menegaskan Maybank Indonesia siap untuk membantu nasabah dan otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan kasus tersebut. []

Berita terkait
Kronologi Kasus Tabungan 22 Miliar Winda Lunardi di Maybank
Awal mula kasus raibnya tabungan sebesar Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl, yang tersimpan di Maybank Cipulir.
Raibnya Dana Nasabah Maybank, DPR: OJK Harus Mediasi
Winda Lunardi, nasabah Maybank berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil yang dijamin UU Perlindungan Konsumen.
Raibnya Uang Miliaran Atlet Esport Winda Evos di Maybank
Kasus raibnya uang miliaran rupiah milik atlet Esport, Winda Lunardi alias Winda Evos Earl dan ibunya menemui fakta baru. Satu tersangka ditahan.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura