Tabrak Program PEN, POJK Buyback Saham Delisting

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk melakukan buyback.
Logo OJK. (Foto:Tagar/OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).

Sayangnya, POJK teranyar itu dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya. Kritikan pertama datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad.

Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private.

Suparji mengatakan, kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional. Pemerintah pun didesak harus melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.

Menurut dia, pandemi COVID-19 yang penuh ketidakpastian membuat sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut pun menjadi trigger makin terpuruknya perekonomian di Indoensia.

"Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut ternyata belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji, Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.

POJK dinilai sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini. 

"Masukan dari emiten maupun investor harus didengar. Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar OJK mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut POJK tersebut," ujar Suparji.

Apalagi, kata dia, program PEN yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi Indonesia saat ini. "Masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga PEN belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten," katanya.

Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan, kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan. "Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya.

Menurut Lanjar, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar dan jika dilihat dari portfolio, banyak saham yang terancam delisting. Itu terjadi karena kondisi saat ini sudah menjadikan bisnisnya dianggap kurang perform, atau bahkan dari jatuhnya peminat investor untuk masuk di bursa saham.

Untuk informasi, kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa). Karena, perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) alias forced delisting.[]

Berita terkait
OJK Izinkan Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Caplok Bank Harda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin untuk aksi akuisisi pengambilalihan Bank Harda Internasional.
OJK Tetapkan SnackVideo Aplikasi Ilegal, Begini Faktanya
Ramai soal SnackVideo yang dianggap ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begini fakta-fakta di balik aplikasi bikinan negeri China itu.
Dunia Usaha Sulit Cari Kredit, DPR Sorot Kinerja OJK
DPR RI mempertanyakan kinerja OJK, sebab Penurunan suku bunga acuan BI dinilai belum berdampak langsung terhadap sektor riil.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.