Jakarta - Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Alaydrus yang merupakan putri serta menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik Polda Metro Jaya. Sepasang pengantin baru ini bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat, 20 November 2020. Dijelaskannya, Syarifah dan suaminya, mangkir dari panggilan penyidik beserta tiga saksi lainnya.
"Yang tidak hadir lima orang dan belum ada konfirmasi adalah HA, Humas FPI. Kedua, NS pengantin wanita, kemudian MI pengantin pria, kemudian I sebagai orang yang diminta untuk menyewa tenda. Dan HA bin A bagian dari keluarga Rizieq Shihab," kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Pada Jumat, 20 November 2020, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab-Irfan Alaydrus dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ramadhan berujar dua orang yang menghadiri panggilan pemeriksaan yaitu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
"Dua orang saksi yang hadir, sesuai prokes telah dilakukan pemeriksaan rapid dan hasilnya nonreaktif," ujar Ramadhan seperti dikutip Antara.
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para saksi yang tidak hadir pemeriksaan.
Baca juga: Penggal, Lirik Lagu Parodi Abu Janda Sindir Rizieq Shihab?
Penyidik mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq yang berbuntut kerumunan massa dalam jumlah besar, bak di Petamburan, Jakarta maupun Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui acara di Petamburan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga dimintai keterangan hari ini di Bareskrim Polri mengenai acara di Megamendung.[]