Syarat Warga Pekalongan Boleh Gelar Pernikahan

Pemkot Pekalongan membolehkan warganya menggelar hajatan pernikahan dan khitan. Namun dengan syarat yang telah ditentukan. Apa saja?
Wali Kota Pekalongan ‎Saelany Machfudz. Pemkot Pekalongan membolehkan warganya menggelar hajatan pernikahan maupun khitanan asal mematuhi syarat yang ditentukan. (Foto: Humas Pemkot Pekalongan)

Pekalongan - ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah membolehkan masyarakat menggelar acara pernikahan, baik itu akad maupun resepsi, di masa pandemi Covid-19. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan.

Syarat tersebut diatur dalam ‎Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan yang dikeluarkan, Senin, 29 Juni 2020.

Ketentuan dalam SE juga berlaku untuk masyarakat yang akan menggelar acara khitanan.

Wali Kota Pekalongan ‎Saelany Machfudz mengatakan penyelenggara akad nikah dan resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Ketentuan penerapan protokol kesehatan sudah diatur dalam SE," kata Saelany, Senin 29 Juni 2020.

‎Untuk akad nikah, calon pengantin, wali, saksi dan petugas pencatat nikah harus memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak. Kemudian jika pengiring atau calon pengantin dan keluarga ada yang berasal dari luar kota, maka wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19.

Selain itu, di lokasi akad nikah juga harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan. Pintu masuk dibuat untuk mempermudah dalam pengecekan tamu serta disediakan tempat cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer dan alat pengukur suhu.‎

"Setiap tamu harus dicek suhunya. Apabila ada yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat atau dengan gejala pilek atau batuk atau sesak nafas maka dilarang untuk mengikuti acara dan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan,” ujar Saelany.

Saelany melanjutkan, waktu pelaksananaan akad nikah tidak boleh berbarengan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan. Kemudian jumlah tamu yang datang juga dibatasi.

"Jumlah tamu dibatasi maksimal 10 orang jika digelar di rumah atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan 30 orang jika digelar di masjid atau gedung pertemuan," ucapnya.

Menurut Saelany, ‎penerapan protokol kesehatan ketat tersebut juga diberlakukan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan. Namun, terdapat tambahan ketentuan yakni penyelenggara resepsi harus mengantongi surat izin dari kelurahan dan polsek setempat, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum acara digelar.

"Jumlah tamu yang hadir dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat acara ‎dan kalau digelar hiburan pelaksanaannya hanya di dalam gedung dengan penerapan protokol kesehatan dan tidak dipertunjukkan untuk umum,” tutur dia

Untuk memastikan ketentuan-ketentuan tersebut dijalankan, Saelany meminta para camat dan lurah melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat kota.

"‎Ketentuan dalam SE juga berlaku untuk masyarakat yang akan menggelar acara khitanan," ujar Saelany. []

Baca juga: 

Berita terkait
Cek Fakta, Klaster Akad Nikah Covid-19 di Semarang
Klaster akad nikah di kawasan Terboyo, Kecamatan Gayamsari menyumbang kenaikan kasus Covid-19 Semarang. Bagaimana faktanya?
Warga Kudus Boleh Gelar Orkes Dangdut, Ini Syaratnya
Kudus bersiap membuka kran kegiatan hiburan orkes dan hajatan. Tapi harus memenuhi persyaratan khusus. Apa saja syaratnya?
Wisata Guci Tegal Dibuka 1 Juli, Begini Rencananya
Wisata Guci di Kabupaten Tegal bersiap diri menyambut new normal. Rencananya dibuka 1 Juli 2020, namun dengan sejumlah syarat. Apa saja?