Jakarta - Untuk memastikan bantuan subsidi gaji/upah benar-benar tersalurkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Yang berbeda dari penerima program subsidi gaji kali ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.
"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida dalam keterangannya.
Kami harus mempadankan data program subsidi gaji ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP).
Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Ida.
Ida menambahkan, selama ini penyaluran bantuan subsidi gaji berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program. “Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menurut Menaker, penyaluran subsidi gaji termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.
“Kami harus mempadankan data program subsidi gaji ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp 5 juta,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja,” katanya. []
- Baca Juga: BPJS Verifikasi Usulan Kemenag Soal Subsidi Gaji Guru Non PNS
- Kemenag Usulkan Subsidi Gaji untuk 864 Ribu Guru Non PNS