Syarat Dapat Subsidi Bunga Kredit 6% dalam 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua kreditur otomatis mendapat subsidi bunga kredit selama enam bulan.
Fauziah, salah satu pengusaha UMKM di objek wisata Kapal Lampulo, menjual hasil usahanya di Pasar Tani, Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu, 8 April 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua kreditur otomatis mendapat subsidi bunga kredit selama enam bulan, dalam program relaksasi dan restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah pandemi Covid-19.

Utuk mendapat subsidi bunga angsuran selama enam bulan, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta debitur, dan di Pegadaian 10,6 juta debitur perlu penuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, kata dia pemerintah meminta bank membuat proposal untuk debitur yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah mereka yang usahanya terkena dampak Covid-19.

Kedua, debitur punya track record yang lancar, yaitu kolektibilitas satu dan dua. Ketiga debitur punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan patuh membayar pajak.

Baca juga: KUR Kena Corona, Tenang Jokowi Beri Subsidi Bunga 6%

Selanjutnya, debitur menurut dia tidak boleh masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah semua syarat dipenuhi, proposal bank akan diverifikasi oleh BPKP, dan pemerintah bisa memberikan subsidi bunganya.

Jika bank menghadapi masalah likuiditas selama penundaan angsuran, pemerintah menyiapkan skema bantuan cadangan likuiditas seperti yang sudah ada selama ini dalam skema interbank, juga penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.

"Ini semua akan diatur dalam peratura pemerintah (PP) yang akan difinalisasi minggu ini agar segera bisa disalurkan melalui perbankan, UMi, BAV dan Pegadaian," kata Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Kamis, 30 April 2020.

Untuk kredit modal kerja, pemerintah akan memberikan dari nasabah bank yang sudah dapat restructuring. Namun, jika bank menghadapi risiko lebih tinggi untuk memberikan modal kerja, kata dia bank bisa mengasuransikan modal kerja tersebut.

"Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kapasitasnya untuk menjamin bank-bank yang memberikan kredit modal kerja untuk nasabah mereka yang sudah mendapatkan restructuring," tuturnya. []

Berita terkait
Jokowi Buka Kemungkinan PKL dapat Stimulus Ekonomi
Presiden Jokowi membuka kesempatan kepada pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan stimulus kebijakan ekonomi dari pemerintah.
Akselerasi Digitalisasi UMKM, Gojek Akuisisi Moka
Gojek mengumumkan mengakuisisi terhadap Moka, sebuah perusahaan teknologi penyedia layanan aplikasi sistem kasir digital.
Ini Cara Perbankan Terhindar Kredit Macet Covid-19
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan sektor perbankan sudah melakukan langkah antisipasi hadapi virus corona.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.