Aceh Barat Daya - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh akan menolak memproses calon pegantin jika tidak mematuhi protokol Covid-19, khususnya jika tidak gunakan masker.
"Kita minta jika mengurus pernikahan harus mematuhi protokol Covid-19, calon penganti harus mengenakan masker dan jika tidak (mengenakan masker), maka kita suruh pulang," kata Khairul Huda Kepala KUA Kecamatan Blangpidie di Aceh Barat Daya, Senin, 31 Agustus 2020.
Sudah ada calon pengantin yang kita tolak. Kita suruh mereka pulang untuk mengambil masker
Khairul Huda mengatakan pihaknya menerapkan aturan sedemikian rupa mengikuti aturan dari provinsi dengan tujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu pihaknya tidak segan-segan menolak mengurus proses pernikahan jika ada warga yang tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
"Sudah ada calon pengantin yang kita tolak. Kita suruh mereka pulang untuk mengambil masker," ujarnya.
Upaya itu, tambahnya, juga dikuatkan dengan surat edaran Menteri Agama Nomor: P-06/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19. Ia menegaskan aturan tersebut bukan dibuat-buat olah KUA Abdya dan di manapun khususnya di Aceh.
"Jadi kita punya hak untuk menolak, sesuai dengan surat dari menteri (agama) dan bukan kami buat-buat," sebutnya.
Aturan itu tidak hanya berlaku untuk calon pengantin, namun juga untuk pihak keluarga. Dirinya pun mengimbau jika ada masyarakat yang ingin mengurus berkas pernikahan di setiap KUA maka diwajibkan untuk mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan jika ingin berkasnya diproses.
"Bagi keluarga calon penganti juga kita imbau untuk kenakan masker. Jangan anggap sepele, karena kita pasti menolak untuk memproses," katanya.
Khairul Huda mengatakan proses pernikahan di tengah pandemi Civid-19 yang saat ini sedang mengguncang dunia tidak terkecuali Aceh memang ada sedikit berbeda dengan sebelum masa pandemi ini. Pihanya saat ini bahkan membatasi yang hadir dalam sebuah acara pernikahan.
"Tidak boleh lebih dari 10 orang, apabila pelaksanaan di luar kantor KUA, maka jumlah yang menghadiri hanya 30 orang. Itu aturan saat pandemi jadi ada perubahan, kita doakan semoga badai virus ini segera berlalu dan semua kembali seperti semula," ucapnya.[]