Syarat Calon Pengantin Urus Pernikahan di KUA Abdya

KUA Kabupaten Abdya mewajibkan calon pengantin untuk menerapkan protokol kesehatan jika ingin mengurus administrasi pernikahan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 21 Agustus 2020. Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

Aceh Barat Daya - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh akan menolak memproses calon pegantin jika tidak mematuhi protokol Covid-19, khususnya jika tidak gunakan masker.

"Kita minta jika mengurus pernikahan harus mematuhi protokol Covid-19, calon penganti harus mengenakan masker dan jika tidak (mengenakan masker), maka kita suruh pulang," kata Khairul Huda Kepala KUA Kecamatan Blangpidie di Aceh Barat Daya, Senin, 31 Agustus 2020.

Sudah ada calon pengantin yang kita tolak. Kita suruh mereka pulang untuk mengambil masker

Khairul Huda mengatakan pihaknya menerapkan aturan sedemikian rupa mengikuti aturan dari provinsi dengan tujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu pihaknya tidak segan-segan menolak mengurus proses pernikahan jika ada warga yang tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

"Sudah ada calon pengantin yang kita tolak. Kita suruh mereka pulang untuk mengambil masker," ujarnya.

Upaya itu, tambahnya, juga dikuatkan dengan surat edaran Menteri Agama Nomor: P-06/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19. Ia menegaskan aturan tersebut bukan dibuat-buat olah KUA Abdya dan di manapun khususnya di Aceh.

"Jadi kita punya hak untuk menolak, sesuai dengan surat dari menteri (agama) dan bukan kami buat-buat," sebutnya.

Aturan itu tidak hanya berlaku untuk calon pengantin, namun juga untuk pihak keluarga. Dirinya pun mengimbau jika ada masyarakat yang ingin mengurus berkas pernikahan di setiap KUA maka diwajibkan untuk mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan jika ingin berkasnya diproses.

"Bagi keluarga calon penganti juga kita imbau untuk kenakan masker. Jangan anggap sepele, karena kita pasti menolak untuk memproses," katanya.

Khairul Huda mengatakan proses pernikahan di tengah pandemi Civid-19 yang saat ini sedang mengguncang dunia tidak terkecuali Aceh memang ada sedikit berbeda dengan sebelum masa pandemi ini. Pihanya saat ini bahkan membatasi yang hadir dalam sebuah acara pernikahan.

"Tidak boleh lebih dari 10 orang, apabila pelaksanaan di luar kantor KUA, maka jumlah yang menghadiri hanya 30 orang. Itu aturan saat pandemi jadi ada perubahan, kita doakan semoga badai virus ini segera berlalu dan semua kembali seperti semula," ucapnya.[]

Berita terkait
Kabar Baik, 20 Pasien Covid-19 di Abdya Sembuh
Kasus Covid-19 saat ini satu pasien sedang melakukan isolasi mandiri, 3 pasien masih dirawat di ruang isolasi RSUTP dan 1 orang meninggal.
Pelanggan Telkomsel di Abdya Keluhkan Jaringan Putus
Sejumlah pelanggan Telkomsel mengeluhkan hilangnya jaringan. Akibatnya sejumlah pelanggan harus beralih ke warung kopi untuk mendapatkan Wifi.
Gaji ke-13 PNS di Abdya Segera Cair, Total Rp 13,5 M
Proses pencairan saat ini hanya tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang gaji ke-13 divalidasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.