Syarat Belajar Tatap Muka di Kabupaten Bandung

Disdik Kabupaten Bandung, Jabar, sebut pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tidak dapat dihindari, namun ada persyaratannya
Ilustrasi: Belajar di dan dari rumah yang juga disebut pembelajaran jarak jauh (PJJ) (Foto: Tagar/bandungkab.go.id).

Kabupaten Bandung - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), H Juhana, mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tidak dapat dihindari. Namun, pihak sekolah tidak bisa begitu saja menyelenggarakan aktivitas PTM, yang sempat terhenti selama hampir setengah tahun.

Untuk mengatur hal tersebut, pihak Disdik Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.5 / 2159 – Disdik Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bandung.

“PTM ‘harus dimulai’, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Karena bagaimanapun, kesehatan lahir dan batin siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” ungkap Kadisdik Juhana di Ruang Kerjanya di Soreang, 12 Agustus 2020.

1. Kecamatan dengan Status Zona Hijau dan Kuning

SE yang diterbitkan pihaknya, mengacu pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 Tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “PTM dapat dilaksanakan di kecamatan, dengan status zona hijau dan kuning Covid-19. Dapat dilaksanakan di sini, tidak berarti wajib,” Juhana menekankan.

Juhana membeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM, antara lain membuat surat permohonan kepada Disdik Kabupaten Bandung dan melampirkan ijin atau rekomendasi dari aparat setempat atau camat, selaku ketua gugus tugas pencegahan Covid-19 kecamatan.

“Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa. Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” urainya.

Sekolah, lanjutnya, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.

“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan Covid-19 di sekolah. Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.

2. Tidak Berarti Mewajibkan Semua Sekolah

Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, tambah Juhana, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan. Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan Covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan.

“Setelah aktivitas PTM ini nanti berjalan, kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Bila pelaksanaannya lancar dan sesuai dengan aturan, kami akan merekomendasikannya ke Satgas Kabupaten, untuk kemudian mendapatkan SK,” tambahnya pula.

Terbitnya SE tentang PTM itu, tegas dia, tidak berarti pihaknya mewajibkan semua sekolah untuk melaksanakan. Ia pun mengungkapkan, SE tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk seituasi ketika grafik terpapar Covid-19 mulai menunjukkan penurunan, baik secara nasional, regional (provinsi) maupun lokal (kabupaten).

“PTM yang regulasinya dimuat dalam SE ini sifatnya suka rela, dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua siswa dan masyarakat. Kami akan lebih optimis lagi, PTM akan berhasil ketika vaksin Covid-19 sudah ditemukan dan terbukti kefektifannya. SE ini kami buat, untuk mengantisipasi adanya kendala di kemudian hari, atau menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang dipersalahkan,” kata Juhana (bandungkab.go.id). []

Berita terkait
Fraksi Golkar Jabar Tak Perlu Buru-buru Buka Sekolah
Fraksi Golkar DPRD Jabar apreasisi Pemprov Jawa Barat perpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk pelaksanaan sekolah tahun ajaran 2020/2021
Disdik Jabar Dorong Sekolah Harus Menyenangkan
Dinas Pendidikan Jawa Barat berupaya tingkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat, termasuk penguatan mental guru dan siswanya
Masuk Zona Hijau Kota Sukabumi Bersiap Buka Sekolah
Pemprov Jabar umumkan Kota Sukabumi satu-satunya wilayah di Jabar zona hijau, siap buka sekolah dengan persyaratan protokol kesehatan