Syahri Mulyo, Tahanan KPK Menang Pilkada

Syahri Mulyo, tahanan KPK menang pilkada. Sebuah anomali. Masyarakat perlu pendidikan anti korupsi secara masif.
Syahri Mulyo, Tahanan KPK Menang Pilkada | Syahri Mulyo calon bupati Tulungagung sekaligus tersangka kasus korupsi yang sudah menjadi tahanan KPK. (Foto: Inikata)

Jakarta, (Tagar 28/6/2018) - Syahri Mulyo calon bupati Tulungagung menduduki peringkat teratas dalam quick count atau hitung cepat yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, seperti diketahui Syahri merupakan tahanan KPK lantaran diduga melakukan suap. Bahkan, politikus PDIP itu sempat menghilang pada saat akan ditangkap oleh KPK, meski pada akhirnya menyerahkan diri.

Dilansir laman Info Pemilu, Syahri bersama pasangannya yakni Maryoto Birowo mendapat suara 59,61 persen, sementara paslon lawannya yakni Margiono dan Eko Prisdianto hanya mendapat suara 40,39 persen.

Menanggapi kemenangan tahanannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai alasan masyarakat tetap memilih Syahri kemungkinan lantaran kinerja wakilnya yang baik atau dulu sebelum Syahri terjerat kasus korupsi, sempat memiliki kinerja baik di mata masyarakat.

"Orang bertanya kenapa (Syahri) tetap dipilih, ya mungkin karena wakilnya bagus atau karena kerjanya kemarin bagus, rakyatnya senang," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).

Saut menyebut, walau Syahri menjadi tersangka, pihaknya tak mempunyai hak untuk mengarahkan pilihan masyarakat agar tidak memilih Syahri.

"Ternyata apa yang dilakukan KPK itu enggak ada kaitannya dengan politik, ternyata dia kepilih toh. Kenapa tetap dipilih karena rakyatnya sayang sama dia, terus KPK mau larang itu enggak boleh," tegas Saut.

Ia menyebut kemenangan Syahri tak akan menghentikan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkannya, karena itu pihaknya akan terus menggali informasi dari Syahri maupun dari saksi lainnya.

"Prosesnya masih berjalan, masih dipanggil-panggil (yang bersangkutan ataupun saksi) nanti di crosscheck dengan yang lain," papar Saut.

Anomali

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan jika hasil akhir menyatakan bahwa pasangan Syahri-Maryoto menang, maka Syahri akan tetap dilantik kemudian diberhentikan dan digantikan oleh wakilnya, Maryoto.

"Jika hasil tidak berubah maka yang bersangkutan tetap dilantik, dan kemudian diganti oleh wakilnya," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada Tagar News, Kamis (28/6).

Adi Prayitno pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah menilai ada dua kemungkinan mengapa masyarakat Kabupaten Tulungagung masih menjatuhkan pilihannya kepada Syahri dalam Pilkada 2018 ini.

"Pertama, ini anomali dalam pilkada, seorang tersangka, seorang tahanan bisa unggul. Rakyatnya tak terlampau terpengaruh dengan penahanan Syahri. Ironis memang dengan kenyataan semacam ini. Perlu pendidikan anti korupsi yang lebih masif," ujarnya saat dihubungi Tagar, Kamis (28/6).

"Kedua, mungkin saja lawan Syahri tidak terlampau kuat dan tak diterima, sebab itu rakyat lebih memilih calon meski di penjara," katanya.

Adi mengatakan bahwa Undang-Undang Pilkada harus segera direvisi. Menurutnya calon yang telah menjadi tersangka wajib mundur dan harus diganti oleh calon lain dari partai yang sama.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyo merupakan tersangka kasus suap. Setelah sempat beberapa hari menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyerahkan diri ke KPK atas insiatif sendiri dan tanpa bantuan dari partainya.

Usai menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam, politikus PDIP itu resmi mengenakann rompi tahanan KPK. Ia ditahan ‎di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.

Syahri diduga telah menerima suap dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diketahui adalah pengusaha developer kakap di Jawa Timur, termasuk pihak pemenang tender sejumlah proyek di Blitar dan Tulungagung.

Syahri disinyalir menerima suap terkait commitment fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak Rp 2,5 miliar.

Uang suap sebesar Rp 2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp 500 juta, pemberian kedua sejumlah Rp 1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp 1 miliar.

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu pihak swasta Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap Susilo Prabowo.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul sementara dalam Pilkada Tulungagung 2018. Meski masih dalam perhitungan sementara, namun perolehan suara kedua pasangan tersebut cukup telak dibanding pesaingnya yakni pasangan Margiono-Eko Prisdianto. (sas)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.