Swasta dan Asing Bisa Kelola Aset Negara, Apa Untungnya bagi Pemerintah

Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas untuk menjawab gap (kesenjangan) antara keinginan swasta dan pemerintah mengelola aset negara.

Sebab, selama ini swasta ingin mendanai aset yang sudah ada (brownfield) dari pada berinvestasi ke proyek yang sama sekali baru (green field), seperti keinginan pemerintah untuk mendanai infrastruktur.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang dapat mengelola barang milik negara (BMN) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun entitas swasta yang berbentuk perseroan terbatas, asing, maupun koperasi.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan skema pengelolaan BMN ini membawa keuntungan tersendiri bagi pemerintah, di antaranya dari sisi pembiayaan, pengelolaan, dan pengembangan lebih lanjut.

“Ini kan juga berarti dapat memberikan kontribusi tersendiri untuk mendorong percepatan pembangunan. Selain itu pemerintah juga mendapat pemasukan lewat income kerjasama dalam pengelolaan aset,” ujar Yayat Supriatna kepada Tagar di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Baca juga: Kerja Sama BUMN dan Swasta, Erick: Jangan Diakali

Apalagi, menurut Yayat, skema pengelolaan BMN sejalan dengan prinsip Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengacu pada penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum di Ibu Kota Negara. Hanya saja, pemerintah dinilai harus menjadi inisiator dalam membangun sejumlah infrastruktur dasar.

Pendekatan ini cukup penting, mengingat ketersediaan sarana dan prasarana utama menjadi sangat penting dalam pengembangan kawasan IKN berikutnya. Beberapa contoh fasilitas yang perlu dipersiapkan oleh antara lain jalan raya, jaringan listrik, air bersih dan sebagainya.

“Kalau mereka harus bangun dari nol sama sekali pasti berat dan tidak mau,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Yayat juga mengingatkan terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam skema pengelolaan BMN. Pertama, harus mengutamakan negara dan publik. Kedua, pengkerjasamaan ini harus jadi bagian dari master plan pengembangan percepatan Ibu Kota Negara itu sendiri.

Ketiga, pola pengembangan bagi hasil harus memberikan nilai manfaat yang cukup besar bagi kepentingan negara maupun masyarakat. Kemudian yang keempat adalah kejelasan aturan main dalam kerjasama, baik dari sisi durasi maupun skema bagi hasil.

BUMNBUMN. (Foto: Instagram/@kementerianbumn)

Senada dengan Yayat, pengamat perkotaan Nirwono Joga mengungkapkan pemerintah mesti mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri guna medukung upaya percepatan pembangunan IKN melalui mekanisme pengelolaan aset bersama.

"Harus didorong investor-investor nasional agar mau berpartisipasi dalam proyek IKN, ketimbang mengandalkan dana dari asing. Ibu kota ini kan kebanggaan kita bersama, harus kita kawal sama-sama," kata dia.

Namun, menurut Joga pengelolaan aset maupun barang milik negara kepada pihak ketiga harus dengan pertimbangan yang matang. Sebab, hal ini bertujuan agar potensi masalah di masa yang akan datang dapat tereliminasi sedini mungkin.

"Di sisi lain, kerjasama pengelolaan aset ini menjadi bukti bahwa negara memiliki anggaran terbatas dalam membangun IKN," ucapnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan cara swasta bisa ikut mengelola penerimaan rutin (stream of income) aset negara, sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

“Lewat sekuritisasi penerimaan proyek brownfield atau proyek yang fisiknya sudah sudah ada, dibangun lagi agar bernilai tambah dengan tambahan investasi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Menurut Isa, skema ini jamak terjadi pada beberapa negara guna mengatasi gap kepantingan antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pasalnya, investor bersedia mengucurkan dana pada pengelolaan aset yang sudah ada ketimbang masuk dan berinvestasi ke project yang betul-betul baru.

Sedangkan pemerintah, mendorong pembangunan infrastruktur utama mulai dari tahap awal. “Ini kan jadi tidak klop. Sehingga kemudian, aset yang sudah memberikan stream of income yang baik kita kerjasamakan, istilahnya sekuritisasi," tuturnya.

Isa mencontohkan bentuk skuritisasi aset negara yang telah dilakukan adalah pada sejumlah fasilitas PT Jasa Marga melalui obligasi Komodo Bonds.

Meski demikian, perpres belum mengakomodir apakah pemerintah akan membentuk badan yang baru yang akan meneruskan mandat mengelola dana pembangunan infrastruktur dari pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh swasta tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, IKN masuk dalam daftar proyek strategis atau major project. Disebutkan, salah satu tujuan pemindahan ibu kota adalah mendorong pemerataan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Rencananya, tahap awal pembangunan Ibu Kota Negara diperkirakan memakan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Biaya ini bakal disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan swasta. Adapun, dalam pelaksanaannya akan dimotori oleh Bappenas, Kementerian ATR, Kementerian PUPR, BUMN, serta sektor privat. []

Berita terkait
Pimpin IKN, Said Didu Curiga Ahok Bayar Utang Cukong
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menduga penunjukan Ahok sebagai pimpinan Ibu Kota Negara (IKN), untuk membayar utang cukong Jakarta.
IHSG Babak Belur, 12 BUMN Buyback Saham Rp 8 Triliun
BUMN akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham 12 perseroan pelat merah, seusai anjloknya IHSG hingga enam persen.
Profil Tiga BUMN yang Diancam Likuidasi Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir mengancam akan likuidasi perseroan pelat merah dengan kategori dead weight karena dinilai tidak berkinerja maksimal
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.