Susah Ditangkap, Gembong Narkoba Paling Dicari di Sulsel 'Si Kijang' Dibebaskan

Padahal ditangkap dengan barbuk sabu 3,4 kg.
Syamsul Rizal alias Kijang, (32) terdakwa yang merupakan bandar sabu seberat 3,4 Kg dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.(Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 12/2/2019) - Syamsul Rizal alias Kijang, (32) terdakwa yang merupakan bandar sabu seberat 3,4 Kg dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Si Kijang yang lihai itu dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya terkait kepemilikan sabu seberat 3,4 kg.

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga," seperti yang dikutip di laman putusan PN Makassar, Selasa (12/2).

Selain dinyatakan tak bersalah, Kijang diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: Rumah Ketua MUI Makassar Diteror, Polisi: Dendam Zaman Soeharto

Untuk diketahui Kijang merupakan gembong Narkoba yang paling dicari pihak kepolisian Sulawesi Selatan. Dia dibekuk oleh Ditesnarkoba Polda Sulawesi Selatan dalam pelariannya di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dia licin, karena kabur sejak April tahun 2016 lalu. Namun ditangkap Minggu (20/5/2018) sore. Dia ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Sebelum menangkap Kijang, terlebih dahulu Polisi menangkap empat rekan Kijang dengan barang bukti 3,4 Kg sabu, dari pengakuan mereka kalau barang tersebut adalah milik Kijang.

"Kita amankan pada Minggu (20/5) sore, di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ini sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan, Kamis (24/5/2018) lalu.

"DPO ditangkap Subdit I Narkoba dipimpin langsung oleh Kasubditnya, AKBP Ucuk Supriyadi," tambah Hermawan.

Sebelum ditangkap, bandar narkoba jaringan internasional ini diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Ia disergap saat masuk di wilayah Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah ditangkap, Kijang lalu digiring ke Makassar. Namun aneh, saat di persidangan, Selasa (12/2/2019) PN Makassar justru membebaskan si Kijang.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.