Surat Terbuka Menolak Relokasi Aquafarm di Danau Toba

Sejumlah organisasi menyatakan sikap menolak Aquafarm Nusantara atau PT Regal Springs Indonesia (RSI) untuk beroperasi kembali di Danau Toba
Keramba jaring apung milik PT Aquafarm Nusantara yang sudah berubah menjadi PT Regal Spring Indonesia di perairan Danau Toba. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pematangsiantar - Rencana PT Aquafarm Nusantara atau PT Regal Springs Indonesia (RSI) untuk memindahkan keramba jarung apung (KJA) dari Kecamatan Ajibata ke Kecamatan Porsea dan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, terus mendapat penolakan.

Kali ini lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba membuat surat terbuka menyatakan sikap menolak relokasi area KJA dan penghentian kegiatan operasi PT RSI di Kawasan Danau Toba.

Surat terbuka yang dibuat pada 2 Juni 2020 itu disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan bupati se-Kawasan Danau Toba, yakni Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Dairi, Simalungun, Karo, dan Pakpak Bharat.

Juru Bicara Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba, Yudhi Simorangkir kepada Tagar, Sabtu, 6 Juni 2020 menyebut, pihaknya mendapat informasi dan keluhan dari masyarakat, tentang rencana PT RSI untuk merelokasi KJA dari Ajibata ke Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan di Kabupaten Toba.

Hal itu kemudian menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena berbagai hal. Di antaranya Danau Toba mempunyai nilai penting sebagai Global Geopark Kaldera Toba yang sedang dalam proses akhir untuk ditetapkan Unesco.

Danau ini merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, keramba apung telah menjadi momok yang mengotori air danau secara masif, dan merusak keindahan pemandangan danau yang disesaki dengan keramba apung.

Semoga Pemkab Toba mendengar suara masyarakat Batak secara kolektif

Pencemaran air danau terbesar di Tanah Air itu sudah sangat buruk akibat akumulasi zat pencemaran air, utamanya dari bahan kimia dalam praktik budidaya keramba jaring apung sesuai kesimpulan akhir hasil penelitian Bank Dunia, dan telah disampaikan kepada pemerintah.

Nilai jual pariwisata panorama alam danau vulkanik itu sama sekali tidak bisa disandingkan dengan usaha keramba jaring apung yang merusak selera dan minat wisatawan. 

"Kami meminta Gubernur Sumatera Utara, bupati se-Kawasan Danau Toba dan terutama Bupati Toba supaya menolak rencana relokasi keramba jaringan apung dimaksud ke Kecamatan Uluan dan Kecamatan Porsea dan atau ke lokasi lainnya di wilayah perairan danau. Dan meminta supaya izin operasi PT Regal Springs Indonesia dicabut," terang Yudhi.

Yudhi mengakui, sejauh pengamatan pihaknya masih ada perbedaan beberapa pernyataan stakeholder Pemerintah Kabupaten Toba terkait upaya relokasi KJA RSI tersebut.

"Tentu kami akan mengawal bilamana proses pemindahan ini dilakukan. Dan semoga Pemkab Toba mendengar suara masyarakat Batak secara kolektif. Forum jelas menolak relokasi KJA ke Uluan dan Porsea. Pada intinya kami sepakat bahwa Danau Toba bersih dari keramba," katanya.

Sejauh ini, Bupati Toba Darwin Siagian belum berhasil dimintai konfirmasi terkait rencana pemindahan KJA dari Ajibata ke dua kecamatan di wilayah Kabupaten Toba.

Rencana relokasi PT RSI sudah diungkapkan manajemen melalui External Affairs Senior Manager RSI, Kasan Mulyono dalam konferensi pers di Medan pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu.[]

Berita terkait
Aquafarm Sebaiknya Angkat Kaki dari Danau Toba
Rencana PT Aquafarm Nusantara merelokasi KJA ke Uluan dan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Walhi: Batalkan Relokasi KJA Aquafarm ke Toba
Walhi Sumatera Utara menilai relokasi KJA milik PT Regal Springs Indonesia ke dua wilayah di Kabupaten Toba hanya akan memindahkan masalah.
Menolak KJA Aquafarm Relokasi di Kawasan Toba
Masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menolak upaya pemindahan keramba jaring apung milik PT Regal Springs Indonesia ke perairan mereka.