Surat Rafi Bikin Netizen Meneteskan Air Mata, Lantas Apa Kata Presiden?

Rafi anak bungsu Baiq Nuril menulis surat ditujukan pada Presiden Jokowi. Lantas, apa kata Jokowi?
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda pada kasus rekaman suara konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE. (Foto: Antara/Feny Selly)

Jakarta, (Tagar 19/11/2018) - Surat Rafi bikin netizen meneteskan air mata, Rafi anak bungsu Baiq Nuril Makmun korban pelecehan seksual yang justru dipenjarakan. Rafi menulis surat ditujukan pada Presiden Joko Widodo, meminta presiden agar tidak menyuruh ibunya sekolah lagi. 

Rupanya selama ini Baiq Nuril mengatakan pada anaknya yang masih kecil itu, dirinya sedang sekolah lagi. 

Para netizen menunjukkan simpati dengan beragam emoji termasuk emoji meneteskan air mata. Sebagian netizen mengungkapkan simpati di kolom komentar. 

"Bapak ibu yang ada di MA bagaimana perasaan Anda jika ini terjadi di keluarga Anda?" tulis Haidar.

Netizen lain, Ernie Marsaulina menulis, "Saya kaget sekali. Saya berdomisili di Mataram, Lombok. Kaget ada kepala sekolah sebejat ini ya. Gimana caranya mendidik anak-anak."

Surat Anak Baiq NurilSurat Rafi untuk Presiden Jokowi. (Foto: Facebook/Mohamad Shodiqin)

Baiq Nuril Makmun juga menulis surat ditujukan pada Presiden Jokowi.

"Saya minta keadilan. Saya mohon kepada Bapak Presiden, bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," kata Baiq Nuril dalam tulisan tangan di suratnya yang juga viral di media sosial.

Lantas, apa kata Presiden Joko Widodo?

Jokowi mengatakan Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Presiden di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11) mengutip kantor berita Antara.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menhormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan terebut, ini harus tahu," ungkap Presiden.

Terhadap putusan kasasi MA itu, Presiden menyatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).

Surat Baiq NurilSurat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi. (Facebook/Mohamad Shodiqin)

"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK, kita harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," tegas Presiden.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim.

Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, dia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya kepada penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan dia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, majelis hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan dia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.