Surat Kemendagri Bebani Keuangan Pemerintah Daerah

Surat Kemendagri untuk menggunakan APBD untuk membayar utang tunggakan BPJS Kesehatan dianggap akan membebani pemerintah daera
Petugas menata kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Surabaya - Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada daerah di Jawa Timur (Jatim) agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggapi DPRD Jatim.

DPRD Jatim menilai surat edaran Kemendagri yang mengamanatkan Pemkab, pemkot, atau pemprov menanggung tunggakan utang BPJS dengan menggunakan APBD  bisa menimbulkan gejolak bagi pemerintah daerah.

Mengingat utang BPJS tidak sedikit, sehingga APBD daerah banyak tersedot untuk membayar tunggakan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Budiono mengatakan, pemerintah daerah akan terbebani karena kekuatan APBD tiap kabupaten dan kota tidak sama. 

“Mengingat utang BPJS tidak sedikit, sehingga APBD daerah banyak tersedot untuk membayar tunggakan. Apalagi tiap daerah APBD-nya tidak sama,” ujar politisi asal Partai Gerindra tersebut, Jumat 15 November 2019.

Budiono mengaku heran dengan BPJS, karena menaikkan iurannya hingga dua kali lipat. Tentunya kenaikan iuran akan memberatkan masyarakat. Padahal terjadinya defisit anggaran adalah kesalahan BPJS.

“Kesalahan BPJS dibebankan ke APBD. Tentunya ini akan menyulitkan APBD tiap daerah,” terangnya.

Mantan politisi PDIP ini menegaskan, pembayaran utang oleh pemerintah daerah tidak akan membuat BPJS lebih baik. Dia menduga, ke depan BPJS tetap mengalami defisit anggaran, dan memiliki utang di rumah sakit.
 
Ketua DPD Partai Gerindra Bojonegoro itu tidak mengetahui secara pasti penyebab BPJS defisit. Hanya saja, dia menduga anggaran banyak tersedot untuk membayar gaji direktur yang besar.

“Pemerintah pusat harus mengevaluasi kenaikan iuran BPJS dan tunggakan utang yang dibebankan daerah,” pintanya.

Sebelumnya, Kemendagri mengirim surat edaran yang ditujukan ke bupati, walikota di Jatim, termasuk gubernur agar menggunakan dana APBD pos anggaran tak terduga untuk membayar utang BPJS. Surat yang bernomor 900/11445/BJ ditandatangani tanggal 18 Oktober 2019 oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo saat melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, 9 Oktober 2019, tunggakan utang BPJS mencapai Rp 2,7, triliun. Tunggakan ini sebenarnya sudah memasuki jatuh tempo karena hampir melewati dua bulan. []

Baca juga:

Berita terkait
Peserta BPJS Kesehatan di Yogyakarta Turun Kelas
Premi BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020. Peserta pun mulai menurunkan kelasnya.
Jokowi Sidak Pelayanan BPJS di Lampung
Jokowi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
BPJS Ngutang Rp 3 Miliar kepada RSUD Samosir
BPJS Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran klaim kepada RSUD Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir, sebesar Rp 3 miliar lebih.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.