Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Untuk membantu mengatasi penyebaran Covid-19 diterbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Jakarta - Penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Untuk membantu mengatasi penyebaran Covid-19, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, 16 Juni 2021.

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

jokowi jumatan lembata2Presiden Joko Widodo menunaikan ibadah salat Jumat bersama warga di Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 9 April 2021 (Foto: presidenri.go.id - BPMI Setpres/Laily Rachev)

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” kata Menag (Humas Kemenag/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Infografis: Panduan Ibadah Natal Masa Pandemi
Panduan pelaksanaan Natal tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. Berikut adalah prosedurnya.
Cara Beribadah di Gereja di Korea Selatan Saat Pandemi
Di saat pandemi virus corona di Korea Selatan ibadah gereja dilakukan secara virtual melalui siaran Zoom setiap hari Minggu
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.