Surat Edaran Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka

Salah satu isi surat edaran itu yakni masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushola.
Rapat Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Tagar/Humas Covid-19 Majalengka).

Majalengka - Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat secara resmi meluncurkan surat edaran (SE) tentang ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, 5 Mei 2020, di kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini dihadiri langsung para Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, para ketua ormas Islam dan tamu undangan lainnya. Pertemuan sendiri dipimpin langsung Ketua Satgas Keagamaan, Yayat Hidayat yang juga Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Turut mendampingi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Sulaeman, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) H Asep Sahidin, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka KH E Zaenal Abidin.

Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat menjelaskan, dalam menjalankan PSBB besok, umat Islam di Majalengka diperlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Al-Qur'an dan hadist. "Kalau isi surat, mayoritas berpedoman pada panduan ibadah Ramadhan yang dikeluarkan Kemenag RI," kata Yayat.

Namun, kata Yayat, dalam SE itu ada penambahaan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal.Misalnya masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushola. "Nah, untuk yang melaksanakan shalatnya, hanya pengurus masjid/mushola setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19," kata Yayat.

Yayat menambahkan, mengenai dasar hukumnya dikeluarkannya SE ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya.

Mengenai susunan kepengurusan Satgas Keagamaan yang terbentuk ini, lanjut dia, terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. "Di Satgas Keagamaan ini juga akan melibatkan pengurus MUI di tingkat kecamatan, DMI, FKUB, penyuluh agama, Kepala KUA, maupun ormas Islam lainnya," tutur Yayat.

Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman mengemukakan, beribadah di masa wabah ini ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-hambanya dalam beribadah karena sebab tertentu.Dengan adanya himbauan ini setidaknya dapat memberikan pencerahan bagi umat dalam menjalankan ibadahnya.

"Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti ini. Yang dampaknya meluluhlantakkan semua sendi kehidupan.Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini," kata Anwar.

Ketua DMI Kabupaten Majalengka KH E Zaenal Abidin menuturkan, SE edaran yang telah dibuat dan disepakati ini akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah. "Kita akan umumkan ke setiap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka tentang surat edaran ini," kata KH E Zaenal.

Ketua FKUB Asep Sahidin mengaku jika pihaknya akan membuat SE tentang pandemi Covid-19, namun disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Sebab di FKUB itu terdiri dari beragam agama baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya.

"Kita juga akan membuat surat himbauan, namun isinya akan berbeda antara satu agama dengan agama lainnya. Namun tetap ada himbauannya pada umumnya sesuai protokol kesehatan, yang akan kita lampirkan," tutur Asep. []

Berita terkait
Pemkab Majalengka Bentuk Satgas Keagamaan Covid-19
Satgas Keagamaan ini nantinya akan bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.