Surat Cinta Abu Janda untuk Mark Zuckerberg

Abu Janda tuntut Facebook Rp 1 triliun. Ini isi surat cinta seleb medsos tersebut selengkapnya untuk Mark Zuckerberg.
Permadi Arya atau Abu Janda (tengah) mengatakan surat somasi sudah diterima Facebook, isinya peringatan terakhir jika Facebook tidak clear-kan namanya atas tuduhan keji ia bagian dari Saracen dalam waktu 4 hari kerja, ia bersama Tim Puluhan pengacara akan gugat Facebook 1 triliun rupiah ganti rugi dan pidanakan Facebook Pasal UU ITE di bawah hukum Republik Indonesia. (Foto: Permadi Arya)

Jakarta, (Tagar 8/2/2019) - Permadi Arya atau komedian yang populer disapa Abu Janda, menyambangi kantor Facebook di Capital Place Jakarta, Jumat (8/2) pagi.

Kedatangan Abu Janda didampingi puluhan pengacara dari Law Firm FMP untuk melayangkan somasi kepada Facebook karena menutup akun page Facebook miliknya terkait dugaan Saracen. Permadi mengatakan akan menggugat Facebook Rp 1 triliun dan melaporkan ke polisi.

"Kita udah ultimatum terakhir, tidak ada lagi somasi kedua. Kalau dalam empat hari Facebook tidak clear-kan tuduhan serius kepada saya, kita akan gugat di pengadilan, materiil dan pidanakan juga UU ITE. Saya akan gugat satu triliun," ucap Permadi.

Baca juga: Perusahaan Multi Miliar Dollar Digugat Triliunan Oleh Seleb Medsos Indonesia

Permadi datang pukul 09.00 WIB di Capital Place, namun tak kunjung ditemui tim perwakilan Facebook hingga pukul 11.00. Bersama kuasa hukumnya, ia diarahkan dari lobby utama turun ke ruang rapat di lantai B2 Capital Place Building Office. Ironisnya, gugatan somasi Permadi justru diterima oleh petugas keamanan.

"Ini waktu yang kita kasih pada hari ini ke Facebook untuk meng-clear-kan nama saya dan mengembalikan akun yang di-banned. Saya tuntut 1 triliun," ucap Abu Janda.

"Itu pidana, perdata, bisa kena. Saya tahu itu diblokir tanggal 1 Februari. Masak saya bukan Saracen malah disebut Saracen. Karena tuduhan serius ini merugikan, menghancurkan hidup saya, menghancurkan reputasi saya, membuat saya kehilangan penghasilan, maka mengganggu kesejahteraan saya," sambungnya.

Baca juga Disebut Saracen Oleh Facebook, Abu Janda: Itu Tuduhan yang Serius, Keji

Permadi mengatakan followers di page Abu Janda mencapai 500.000 dan sudah di-delete oleh pihak Facebook sejak 1 Februari 2019.

"Ini adalah pertempuran WNI melawan korporasi asing,  Yahudi. Kalau perlu Mark Zuckerberg saya tuntut 1 triliun. Iya doang kan CEO-nya yang musti bertanggung jawab," ujarnya. 

Permadi AryaPermadi Arya atau Abu Janda (paling kiri) dan tim pengacara tiba di kantor Facebook di Jakarta, Jumat (8/2/2019) pukul 09.00 WIB, akan melayangkan somasi ancaman gugat Facebook 1 triliun dan polisikan Facebook atas tuduhan serius Permadi Arya (Abu Janda) terkait Saracen. (Foto: Permadi Arya)

Surat Abu Janda untuk Mark Zuckerberg

Berikut ini pernyataan lengkap Puluhan Pengacara pembela Permadi Arya alias Ustad Abu Janda yang akan menggugat Facebook Rp 1 triliun:

"Kami kuasa hukum dari Permadi Arya alias Ustad Abu Janda yangg diwakili oleh Kuasa Hukumnya Finsensius Mendrofa, telah mendampingi klien kami untuk melayangkan somasi kepada Facebook di Kantor Facebook Indonesia.

Dasar melayangkan somasi karena klien kami merasa dirugikan atas tuduhan Facebook bahwa klien kami terlibat sindikat Saracen di Indonesia dan Facebook memblokir pages Ustad Abu Janda dengna pengikut 500.000 lebih orang.

Bahwa Facebook seharusnya lebih hati-hati dalam merilis berita yang benar-benar dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Tuduhan kecerobohan Facebook kepada klien kami tidak hanya telah menyebabkannya kehilangan halaman yang memiliki 500.000 pengikut yang telah ia bangun selama hampir 4 tahun, sangat merusak reputasinya sebagai Aktivis Anti Terorisme dan Motivator Deradikalisasi, tetapi telah menghancurkan karier klien kami yang telah ia bangun bertahun-tahun.

Bahwa karena alasan di atas, jelas Facebook telah membuat tuduhan palsu yang telah menghancurkan nama baik klien kami di depan umum, dengan ini kami mengirimkan Pemberitahuan somasi hukum ini sebagai Peringatan untuk menghindari klien kami menggugat Facebook di pengadilan atas kerugian material dan imaterial yang dilakukan oleh Facebook, oleh karena itu klien kami dengan hormat agar Facebook melakukan sebagai berikut:

a. Facebook mengaktifkan kembali akun Facebook klien kami Permadi Heddy Setya (facebook.com/permadisastradinata) dan menerbitkan kembali halaman klien kami Ustad Abu Janda Al-Boliwudi (facebook.com/ustadabujanda) termasuk semua 9 akun adminnya.

b. Facebook mempublikasikan berita di kolom berita Facebook yang membersihkan nama klien kami, menjelaskan bahwa semua halaman dan akun klien kami telah dipulihkan, dan bahwa klien kami TIDAK terkait dengan sindikat berita palsu Saracen Group.

Bahwa kami akan memberikan waktu kepada Facebook 4 hari kerja untuk mematuhi Pemberitahuan Hukum ini. Jika Facebook tidak kooperatif dan tidak mengabulkan permintaan klien kami yang disebutkan di atas, kami akan terpaksa mengambil langkah hukum lebih lanjut dan kami akan menuntut Facebook di pengadilan Indonesia.

Bahwa klien kami sebagai konsumen Facebook telah menderita kerugian materi dan immaterial yang sangat besar karena tuduhan kelalaian Facebook yang dilakukan secara sembrono kepada klien kami, oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, klien kami dijamin haknya sebagai konsumen sebagai berikut:

1) Hak atas informasi yang benar, bijaksana dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa;

2) Hak untuk didengar sehubungan dengan pengaduan barang dan/atau jasa yang digunakan;

3) Hak untuk advokasi, perlindungan, dan presentasi hukum;

4) Hak untuk bimbingan dan pendidikan;

5) Hak untuk diperlakukan dan dilayani tanpa pandang bulu;

6) Hak untuk mendapat kompensasi dan/atau penggantian barang dan atau jasa.

Bahwa selain dari hukum perlindungan konsumen, tindakan Facebook juga bertentangan dengan hukum Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan juga Pasal 26 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan menyebutkan: "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghapus Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan. "

Bahwa tuduhan palsu Facebook kepada klien kami yang terkait dengan sindikat berita palsu Grup Saracen adalah pelanggaran Undang-Undang Indonesia Pasal 310, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Atas dasar itu, kami mengimbau kepada Facebook untuk mengaktifkan kembali pages klien kami dan meminta maaf atas kesalahpahaman dan kekeliruan telah menuduh klien kami sebagai sindikat Saracen." []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi