Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang merancang peraturan daerah (perda) yang akan mengatur tentang New Normal. Sehingga kebiasaan hidup masyarakat berdamai dengan Covid-19 bisa diawasi dengan baik.
Tim ahli DPRD Sumbar sedang membahas rencana pembuatan perda itu.
Ketua DPRD Sumbar Supardi membenarkan pihaknya sedang membahasa rencana pembuatan perda tersebut. "Perda itu nanti mengatur tentang konsep New Normal. Apa yang boleh dan tidak berikut dengan sanksinya," katanya dihubungi wartawan, Jumat, 5 Juni 2020.
Menurut Supardi, rencana perda ini sudah disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada pihak DPRD, ketika dia memberika Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemprov Sumbar Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat khusus DPRD pada Jumat, 29 Mei 2020.
"Tim ahli DPRD Sumbar sedang membahas rencana pembuatan perda itu. Apakah nantinya inisiatif DPRD Sumbar atau datang dari Pemprov itu tidak masalah, yang penting ada regulasi yang jelas soal new normal ini," katanya.
Supardi mengakui bahwa konsep new normal merupakan keniscayaan yang harus dihadapi. Dengan begitu, perlu regulasi jelas. Apalagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III akan berakhir pada 7 Juni 2020 atau dua hari lagi.
Pihaknya berharap perda tersebut dapat dirampungkan dalam waktu cepat. Sehingga jelas payung hukum bagi petugas bertindak dilapangan dalam mengawasi pola hidup new normal. Namun, soal detil mekanisme sanksi tetap akan diserahkan kepada kabupaten dan kota masing-masing. []