Sumbar Rancang Perda New Normal dan Sanksi Pelanggar

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD setempat sedang merencanakan pembuatan peraturan daerah tentang new normal.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang merancang peraturan daerah (perda) yang akan mengatur tentang New Normal. Sehingga kebiasaan hidup masyarakat berdamai dengan Covid-19 bisa diawasi dengan baik.

Tim ahli DPRD Sumbar sedang membahas rencana pembuatan perda itu.

Ketua DPRD Sumbar Supardi membenarkan pihaknya sedang membahasa rencana pembuatan perda tersebut. "Perda itu nanti mengatur tentang konsep New Normal. Apa yang boleh dan tidak berikut dengan sanksinya," katanya dihubungi wartawan, Jumat, 5 Juni 2020.

Menurut Supardi, rencana perda ini sudah disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada pihak DPRD, ketika dia memberika Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemprov Sumbar Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat khusus DPRD pada Jumat, 29 Mei 2020.

"Tim ahli DPRD Sumbar sedang membahas rencana pembuatan perda itu. Apakah nantinya inisiatif DPRD Sumbar atau datang dari Pemprov itu tidak masalah, yang penting ada regulasi yang jelas soal new normal ini," katanya.

Supardi mengakui bahwa konsep new normal merupakan keniscayaan yang harus dihadapi. Dengan begitu, perlu regulasi jelas. Apalagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III akan berakhir pada 7 Juni 2020 atau dua hari lagi.

Pihaknya berharap perda tersebut dapat dirampungkan dalam waktu cepat. Sehingga jelas payung hukum bagi petugas bertindak dilapangan dalam mengawasi pola hidup new normal. Namun, soal detil mekanisme sanksi tetap akan diserahkan kepada kabupaten dan kota masing-masing. []

Berita terkait
Update Corona Sumbar: 607 Positif, 333 Sembuh
Jumlah warga Sumatera Barat terpapar Covid-19 kini mencapai 607 orang. Sedangkan total kasus meninggal dunia 27 orang.
Komentar MUI Sumbar Soal Injil Berbahasa Minang
MUI Sumatera Barat mendukung langkah gubernur yang telah meminta Kominfo menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang.
Denny Siregar: Gubernur Sumbar dan Injil Berbahasa Minang
Mau ngakak baca berita Gubernur Sumbar Irwan Prayitno surati Menkominfo supaya hapus aplikasi Injil berbahasa Minang. Denny Siregar.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.