Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai mengebut pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) new normal dengan kearifan lokal. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang masih mengalami peningkatan.
Perda itu nanti bisa mengakomodir kebutuhan pemberian sanksi pidana juga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat untuk dengan Pemprov Sumbar membahas ranperda tersebut.
Menurutnya, ranperda ini dilahirkan sebagai payung hukum atau regulasi pemerintah dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih berlansung.
"Perda itu nanti bisa mengakomodir kebutuhan pemberian sanksi pidana juga," katanya kepada wartawan di Padang, Senin, 23 Agustus 2020.
DPRD juga mengapresiasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang telah mengajukan ranperda. Menurutnya, pihaknya bersama Pemprov Sumbar akan melakukan pengkajian lebih dalam tentang efektifitas penanganan pandemi di Sumbar.
Selain itu, kata politisi Gerindra itu, ranperda itu rencananya juga dirancang untuk menghadapi masa wabah lainnya. Dengan kata lain, tidak sekadar untuk penanganan Covid-19.
"Kita tidak perlu Perda baru lagi nanti, cukup dengan mengacu menyesuaikan dengan peraturan perundangan terkait wabah tertentu di masa tertentu," katanya. []